Berita Utama
BAPPELITBANG GELAR KONSULTASI PUBLIK P-RPJMD KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2018-2023
Selasa, 09 November 2021

Tanggamus – Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) menggelar konsultasi publik rencana awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (P-RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Selasa (9/11).
Turut hadir, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Kepala Bapedda Provinsi Lampung Ir. Mulyadi Irsan, MT, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S. Sos, Dandim 0424 Letkol ARM Micha Arruan, Kabag Sumda Polres Tanggamus Kompol I Gusti Ketut Wibawa, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kepala Bappelitbang Hendra Wijaya Mega dan jajaran kepala OPD Pemkab Tanggamus.
Sekretaris Bappelitbang Tanggamus yang juga Panitia Pelaksana Rencana Awal P-RPJMD 2018-2023, Bastanta Sebayang dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Kegiatan ini diikuti Bapedda Provinsi Lampung, DPRD, Forkopimda, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Tanggamus beserta Kasubag perencanaan, Perguruan Tinggi, dunia usaha, LSM, Organisasi pemuda,tokoh masyarakat dan insan pers.
“Tujuan pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait dalam penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023,”kata Bastanta mewakili Kepala Bappelitbang Tanggamus, Hendra Wijaya Mega.
“Kegunaan konsultasi publik ini adalah sebagai acuan dalam penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang akan dibahas lebih lanjut dan dikonsultasikan ke pemerintah Provinsi Lampung.Sedangkan sasaran konsultasi publik ini yaitu tercapainya keselarasan dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang memadukan berbagai aspirasi masyarakat,”terang Bastanta.
Sementara, bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani dalam arahannya menyampaikan, Konsultasi Publik Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 354 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dilanjutkan bupati, dalam penyelenggaraan pembangunan diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kemajuan pembangunan Kabupaten Tanggamus perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Di sisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD, yang disusun dengan tetap mengacu dan memperhatikan tujuan yang diamanatkan dalam RPJPN, RPJPD dan RPJMN,”kata Dewi Handajani.
Bupati megatakan, meskipun dihadapkan pada tantangan fiskal daerah dimana realisasi pendapatan daerah tahun 2020 dan 2021 terkoreksi menjadi lebih rendah dan berpengaruh pada asumsi Pendapatan Daerah hingga tahun 2023 dalam RPJMD Tahun 2018-2023, akan tetapi upaya untuk meningkatkan pendapatan terus dilakukan melalui inovasi dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak serta implementasi 55 rencana aksi dan prioritas pembangunan daerah akan terus dilanjutkan.
“Dengan adanya RPJMD diharapkan menghasilkan perkembangan pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus,”terang Bunda Dewi.
Mengakhiri pengarahannya, bupati mengajak kepada segenap komponen untuk menatap kedepan bersama-sama membangun hari esok yang lebih baik dengan meningkatkan disiplin anggaran dan mendorong terwujudnya kualitas perencanaan dan kualitas belanja yang semakin baik.