Berita Utama
Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Selenggarakan Rakor SIPD Terkait Permendagri 70/2019
Kamis, 19 Desember 2019

Kota Agung Timur – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tanggamus membuka Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Tanggamus, Kamis (19/12/2019). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbang Kabupaten Tanggamus yang dihadiri oleh Pejabat di lingkungan Bappelitbang Kabupaten Tanggamus dan 24 (dua puluh empat) OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
“Rapat koordinasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Tanggamus merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/12261/SJ Tanggal 06 November 2019 Perihal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Terdapat penyempurnaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah”, kata Kepala Bappelitbang.
Dasar Hukum pelaksanaan SIPD yang baru adalah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah, yang keterisiannya dibagi menjadi 3 (tiga) elemen yaitu Sistem
Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya, yang mendukung implementasi dari beberapa
regulasi, yaitu:
a)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b)
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi;
c)
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nonor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik; dan
d) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Membangun data itu mahal dan penuh perjuangan. Tetapi
jauh lebih mahal membangun tanpa data dan perjuangannyapun sangat luar biasa. Keterisian
data Sistem Informasi Pembangunan Daerah adalah pekerjaan rumah untuk kita
semua, dan saat ini telah memasuki SIPD di era 4.0 yang kesemuanya sudah
terdigitalisasi. Sesuai dengan point Musrenbang RPJMN kemarin, bahwasanya SIPD ini menjadi
salah satu catatan yang mana harus dilaksanakan secara nasional”, tambah Kepala
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbang.
Sistem Informasi Pembangunan
Daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membantu dalam pengelolaan data
pembangunan daerah, dan hasil pengelolaan data pembangunan daerah menjadi
informasi perencanaan pembangunan daerah. Data Pembangunan Daerah nantinya akan
diolah dalam analisis dan profildaerah sehingga mempermudah dalam melihat
kondisi pembangunan di daerah dari dari sisi masyarakat, pemerintah dan swasta.