SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 05 Agustus 2025

Berita Utama

Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Selenggarakan Rakor SIPD Terkait Permendagri 70/2019

Kamis, 19 Desember 2019

Kota Agung Timur – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tanggamus membuka Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Tanggamus, Kamis (19/12/2019). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbang Kabupaten Tanggamus yang dihadiri oleh Pejabat di lingkungan Bappelitbang Kabupaten Tanggamus dan 24 (dua puluh empat) OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

“Rapat koordinasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Tanggamus merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/12261/SJ Tanggal 06 November 2019 Perihal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Terdapat penyempurnaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah”, kata Kepala Bappelitbang.



Dasar Hukum pelaksanaan SIPD yang baru adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang keterisiannya dibagi menjadi 3 (tiga) elemen yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya, yang mendukung implementasi dari beberapa regulasi, yaitu:

a)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;

c)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nonor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan

d)     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Membangun data itu mahal dan penuh perjuangan. Tetapi jauh lebih mahal membangun tanpa data dan perjuangannyapun sangat luar biasa. Keterisian data Sistem Informasi Pembangunan Daerah adalah pekerjaan rumah untuk kita semua, dan saat ini telah memasuki SIPD di era 4.0 yang kesemuanya sudah terdigitalisasi. Sesuai dengan point Musrenbang  RPJMN kemarin, bahwasanya SIPD ini menjadi salah satu catatan yang mana harus dilaksanakan secara nasional”, tambah Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbang.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membantu dalam pengelolaan data pembangunan daerah, dan hasil pengelolaan data pembangunan daerah menjadi informasi perencanaan pembangunan daerah. Data Pembangunan Daerah nantinya akan diolah dalam analisis dan profildaerah sehingga mempermudah dalam melihat kondisi pembangunan di daerah dari dari sisi masyarakat, pemerintah dan swasta.

No Results
Sentra UMKM Tanggamus Resmi Diluncurkan
24 Juli 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus APKASI 2025-2030, Bupati Tanggamus Moh.Saleh Asnawi Ketua Bidang Perdagangan
18 Juli 2025
Tanggamus Mantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas Lewat Musrenbang RPJMD 2025
15 Mei 2025
Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Melepas Keberangkatan 417 Jemaah Haji
15 Mei 2025
Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi diwakili Wakil Bupati Agus Suranto Tanam Mangrove di Pematang Sawa
07 Mei 2025