Berita Utama
Bappelitbang Tanggamus Dadakan Rapat Koordinasi tahap II Percepatan Kawasan Industri Tanggamus (KIT)
Kamis, 08 April 2021

Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan ( Bappelitbang ) Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Koordinasi tahap II Percepatan Kawasan Industri Tanggamus (KIT) antar lintas sektor Kabupaten, Provinsi dan Kementerian/Lembaga pada Kamis, 08 April 2021 secara virtual bertempat di Ruang Rapat Seketaris Daerah.
Pada Rakor tahap II tersebut diikuti oleh Kemenko Perekonomian RI, Sekretaris Kabinet RI, Bappenas RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian PUPR, PT. Pertamina (Persero), Pusat Fasilitas Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Tanggamus.
Rakor tahap II lintas sektor ini dibuka sekaligus Pemaparan progress Kawasan Industri Tanggamus (KIT) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis.
Dalam sambutan dan paparannya Sekda mengutarakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka perlu dilakukan evaluasi capaian kinerja RPJMN 2020-2024 terkait percepatan pembangunan Kawasan Industri Tanggamus yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang peningkatan investasi daerah. Selanjutnya yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus adalah salah satunya reviu dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,
Beberapa hal yang akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebagaimana menjadi komitmen disampaikan Seketaris Kabupaten Hamid Heriansyah Lubis diantaranya :
a. Keputusan Bupati Tanggamus tentang Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Tanggamus
b. Perubahan Atas Perda No. 16 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031 (untuk mengakomodir rencana pembangunan jalan tol)
c. Terbitnya RDTR OSS Kawasan Industri Tanggamus terdiri dari 3 Kecamatan (Kec. Kotaagung Timur, Limau dan Cukuhbalak) dengan dasar hukum UU Cipta Kerja No 11/2020; PP No 21/2021 dan UU Tata Ruang No 26/2007
d. Terbitnya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) (KIT mengacu pada PP No. 46/2016 tentang Tata cara penyelenggaraan KLHS dan Permen LHK No 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah no 46 tahun 2016)
e. Terbit dan diundangkannya Perda tentang RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten) Kabupaten Tanggamus
f. Perbup tentang pemberian insentif fiskal untuk kemudahan dalam berinvestasi di Kabupaten Tanggamus sesuai dengan UU Cipta Kerja No 11/2020 dan PP No 24/2019
g. MoU Pemkab Tanggamus dengan investor terkait prioritas CSR bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus
h. MoU BUMD, PT. AUTJ dan PDAM Way Agung dengan pengembang
i. MoU pembangunan daerah antara Pemkab Tanggamus dengan Pemprov Lampung dan daerah lainnya.
Pemerintah Provinsi Lampung dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ibu Elvira memberikan beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, yaitu mendukung sepenuhnya Kawasan Industri Tanggamus dikarenakan sudah jelas masuk di dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) RPJMN 2020-2024 dan untuk PT. Pertamina dimohon progresnya terkait masterplan atau core industry apa yang akan dikembangkan.
Selanjutnya dari Kemenperin RI melalui Direktur Perwilayahan Industri yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Yuwono menyampaikan mendukung Program Kawasan Industri Tanggamus karena dari awal sudah menjadi binaan Kemenperin RI dan akan berusaha mendorong agar percepatan pembangunan dapat segera terealisasi.