Berita Utama
Bappenas RI Review Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik Melalui Sistem Informasi KRISNA
Kamis, 24 Oktober 2019

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) menyelenggarakan Review Perencanaan Dan Penganggaran DAK Fisik Tahun 2019 dan Arah Perencanaan DAK Fisik Tahun 2020 melalui Sistem Informasi KRISNA, bertempat di Novotel Palembang Hotel and Residence, Kamis (24/10/2019).

Acara ini di buka oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Leonard VH. Tampubolon, MA yang diikuti oleh perwakilan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatra.
Dalam sambutannya Leonard Tampubolon mengatakan bahwa kegiatan seperti ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pengusulan dan perencanaan, sehingga kedepannya kualitas usulan dapat lebih optimal dan meminimalisir kesalahan yang terjadi selama proses perencanaan berlangsung.
“Disamping itu, proses reviu aplikasi KRISNA-DAK penting dalam
mengantisipasi adanya proses mutasi di daerah yang tidak adanya proses
transfer knowledge dari operator KRISNA-DAK sebelumnya.
Pada kegiatan ini hadir 4 (empat) orang Narasumber yang berasal dari Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Bappenas RI, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas RI. Materi yang diangkat pada acara ini meliputi Arah Kebijakan DAK Fisik, Verifikasi Usulan DAK Fisik, Penyaluran dan Penganggaran DAK Fisik dan Sistem dan Prosesur Dana Alokasi Khusus (KRISNA-DAK).

Dihubungi per telpon Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Hendra Wijaya Mega menyatakan materi yang disampaikan Narasumber terdapat beberapa isu utama yang menjadi perhatian pada pelaksanaan DAK Fisik pada tahun-tahun sebelumnya, yakni : masih terdapat juknis/jukops yang terbitnya terlambat, panitia ULP banyak yang belum siap di awal tahun, kontrak gagal lelang diakhir-akhir periode submit data kontrak, juknis/jukops sangat rinci dan mengunci atau malah sangat fleksibel dan penyaluran beberapa sub bidang yang kurang optimal.
Untuk mengantisipasi kendala-kendala tersebut perlu dilakukan beberapa terobosan seperti mempercepat Perpres Juknis (bersamaan dengan Perpres Rincian APBN), periode RK dimajukan menjadi akhir Oktober sampai dengan awal Januari, Revisi RK hanya dilakukan untuk optimalisasi sisa kontrak, mekanisme penyaluran menjadi per jenis per bidang/sub bidang serta per BAST. Diharapkan dengan dilakukannya terobosan-terobosan tersebut pelaksanaan kegiatan DAK dapat berjalan optimal, ungkap Hendra.