Berita Utama
BUPATI DEWI HANDAJANI BUKA ACARA MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN TANGGAMUS 2018-2023
Kamis, 25 November 2021

Gisting – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) selenggarakan Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, Acara dibuka oleh Bupati Dewi Handajani di hotel 21 Gisting, Kamis (25/11/2021)
Kepala Bappelitabang Tanggamus Hendra Wijaya Mega
Dalam laporannya Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan, Musrenbang Perubahan RPJMD merupakan tahapan lanjutan dari Konsultasi Publik yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021 yang lalu. Musrenbang pada hari ini dilakukan secara secara daring dan luring, yang diikuti oleh Bappeda Provinsi Lampung, DPRD, Forkopimda, Para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Tanggamus beserta Kasubbag. Perencanaan, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan dari Insan Pers.
Maksud dari Penyusunan Perubahan RPJMD ini yaitu untuk memperbaharui
kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tanggamus yang
holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi,
sebagai tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD serta dalam rangka upaya
percepatan penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan
bertujuan menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras
dengan perkembangan keadaan, sebagai pedoman untuk penyusunan Perubahan
Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan penyusunan
Rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD, ujar Hendra.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutannya, mengajak untuk bersama-sama memberikan kontribusi pemikiran dalam perumusan isu strategi, tujuan, sasaran, serta strategi dan arah kebijakan dalam menetapkan hasil musrenbang Perubahan RPJMD yang kita laksanakan pada hari ini, dan merupakan suatu kewajiban kita bersama, untuk itu saya sangat berharap diikuti dengan baik, karena kontribusi pemikiran dari semua pihak akan sangat membantu dalam penyempurnaan kualitas dokumen RPJMD yang akan kita lahirkan nanti, ujar Bupati.
Dewi Handajani berharap dengan adanya Perubahan RPJMD Kabupaten
Tanggamus Tahun 2018-2023 ini akan dapat dicapai penajaman penajaman
dari apa yang menjadi sasaran kita dan bagaimana strategi cara
mencapainya termasuk juga dengan arah kebijakan yang kita lakukan
meskipun ini berproses karena tentunya juga akan masuk pada ranah
perumusan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD
tetap tidak akan merubah yang menjadi visi misi dan 55 aksi Kabupaten
Tanggamus yang menjadi acuan arah pembangunan, dan inipun tetap selaras
dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Nasional dan semoga langkah
kerjasama yang kolaboratif dengan Provinsi dapat memacu semangat kita
untuk membangun, ungkapnya.
Perubahan RPJMD ini dilakukan karena adanya Perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional akibat dampak terjadinya Pandemi Covid-19. Dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tujuan Musrenbang Perubahan RPJMD ini untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Dan dalam penyusunan Perubahan RPJMD ini kita harus mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan Dokumen Perencanaan yang Transparan, Akuntabel, Aspiratif, Tepat dan Terarah, ungkap Dewi Handajani dalam sambutannya.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan dalam paparannya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang mendasari adanya Perubahan RPJMD, antara lain;
Pertama, perlunya sinkronisasi Perubahan Kebijakan Nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yaitu; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3780 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kedua Sinkronisasi dengan Perubahan Kebijakan Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024.
Ketiga Telah terjadi perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Keempat, Hasil Review APIP menyatakan agar segera dilakukan Perubahan RPJMD untuk menyesuaikan Nomenklatur Program, Pagu, Indikator dan Target Kinerja serta Perangkat Daerah Penanggungjawab sesuai dengan Peraturan yang berlaku.