BUPATI HJ. DEWI HANDAJANI MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD TANGGAMUS
Senin, 30 November 2020
Kota Agung – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD
dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun 2021,
turut hadir Forkopimda dan Camat sebagai Tanggamus, Senin (30/11/2020).
Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, secara umum
APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah dalam waktu
satu tahun. Tentunya hal ini disesuaikan dengan visi dan misi
pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 dan
menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
Lampung.
Dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021
telah tersusun Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan.
Secara garis besar Raperda APBD Kabupaten Tanggamus yang telah disetujui, adalah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 1, 899 Triliun.
Belanja
Daerah Kabupaten Tanggamus sebesar Rp. 1,896 Triliun. Secara garis
besar Belanja Daerah Tahun 2021 untuk membiayai program prioritas dalam
melaksanakan 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 sebesar Rp. 87,4 Milyar.
Dengan kondisi tersebut APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021,
tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan.
Raperda tentang APBD yang telah disetujui DPRD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat Persetujuan.
Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur, disarankan kepada Tim Anggaran
Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus ikut
hadir bersama-sama, kata Bupati Dewi Handajani