Berita Utama
BUPATI TANGGAMUS, DEWI HANDAJANI, MELARANG KEGIATAN SAFARI RAMADAN
Kamis, 01 April 2021

KOTA AGUNG - Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, melarang kegiatan safari Ramadan. Hal tersebut diatur dalam Surat Ederan (SE) Nomor: 060/1778/15/2021 tentang pembatasan kegiatan belajar tatap muka, kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan dan kegiatan keagamaan pada masa pandemi covid-19.
Surat Edaran itu berlaku mulai Kamis, 1 April 2021. Kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang berlaku hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam SE tersebut, Bupati memerintahkan aparatur sipil negara tetap menjaga kesehatan dengan memperhatikan SE Bupati Tanggamus Nomor: 061.2/5626/15/2020.
Selain itu, setiap pihak yang melaksanakan kegiatan dan berpotensi menimbulkan keramaian agar tetap berkoordinasi lebih dulu dan mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas (Satgas) Penanganan covid-19 dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada satuan pendidikan di Tanggamus termasuk tingkat dasar Kementerian Agama menunggu selesai vaksin tenaga pendidik dan instruksi lebih lanjut dari pemerintah," tulis SE tersebut.
Sementara untuk objek wisata dapat kembali dibuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pengelola objek wisata agar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan mandiri.
Sedangkan kegiatan safari Ramadan, Pemkab memutuskan tidak dilaksanakan. Namun, santunan atau bantuan tempat ibadah tetap digelar sesuai ketentuan berlaku.
"Teknis kegiatan ibadah pada Ramadan dan Idulfitri menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat dan instansi yang membidangi keagamaan," ujar SE tersebut.
Bupati juga memutuskan untuk meniadakan MTQ tingkat kabupaten dan diganti STQ sebagai sarana seleksi kafilah yang akan mewakili Tanggamus pada MTQ tingkat Provinsi.
"Diimbau agar tetap menjaga 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak atau kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi dalam setiap kegiatan dan aktivitas.