Berita Utama
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam Konfrensi pers terkait Covid 19
Selasa, 17 Maret 2020

Kota Agung – Kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan kegiatan dilakukan ditempat tinggal masing-masing, Berdasarkan Surat edaran Bupati Tanggamus Nomor :441/2591/40/2020 tentang tanggap darurat non alam. sesuai Kepres No 7 lalu Keputusan Bupati No B. 153/40/08/2020 tanggal 17 Maret 2020, tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease Covid 19 dan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 441/2593/15/2020 tanggal 17 Maret prihal antisipasi dan Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Corona, Selasa (17/02/2020).

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam Konfrensi persnya menyampaikan, dalam menangani penyebaran virus Covid-19 Pemkab Tanggamus menyikapi masuknya wabah Corona atau covid-19 dinegara kita ini, termasuk provinsi Lampung.
“Tentunya kita sangat prihatin dalam kondisi tersebut kita berharap agar wabah virus Corono tidak menyebar luas dan memakan korban lebih banyak lagi, selanjutnya presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan arahannya, pada hari minggu tanggal 15 Maret kemaren, terkait upaya penyegahan covid-19 dinegara kita termasuk dikabupaten Tanggamus, demikian juga dengan Gubernur Lampung memberikan himbauan sejenis pada tanggal 16 Maret kemaren”. Ucap Bupati, Selasa (17/03/20)
Masih dengan Bupati, tentunya pemerintah kabupaten Tanggamus merasa perlu melakukan langkah-langkah konkrit dalam upaya mencegah berkembangnya covid-19 dikabupaten Tanggamus.