Berita Utama
BUPATI TANGGAMUS MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD TANGGAMUS PENYAMPAIAN LKPJ APBD TAHUN 2020 HASIL AUDIT BPK-RI
Kamis, 20 Mei 2021

Kota Agung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 hasil Audit BPK-RI, dan Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, Kamis (20/05/2021).

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ini, merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Seperti telah kita ketahui bersama bahwa hari Senin tanggal 3 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali’ mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020. Ini merupakan kali keenam secara keseluruhan bagi Kabupaten Tanggamus mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atau kali keempat secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017”, ujar Bupati Dewi Handajani.
Terkait APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 23 Tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 03 Tahun 2020, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
” Hal ini ditunjukkan dengan realisasi Pendapatan sebesar Rp.1,63 Triliun atau mencapai 93.01% dari Target sebesar Rp.1,75 Triliun” , ujarnya.
Bupati menambahkan, pada Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp.1,42 Triliun dan terealisasi sebesar Rp.1,26 Triliun atau 89,13%.
Sedangkan transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan , anggaran sebesar Rp.382,03 miliar dan terealisasi sebesar Rp.379,78 miliar, atau 98,89%.
“Dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target Rp.55,66 miliar terealisasi Rp. 55,67 miliar atau 100,01%. Realisasi penerimaan ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.55,66 miliar dan koreksi SILPA sebesar Rp. 3,3juta. Sehingga Anggaran Tahun 2020 terhadap dari SILPA sebesar Rp.55,67 miliar.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020, juga telah memberi dukungan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19, yang dibagi kedalam:
- Penanganan Kesehatan dan hal-hal lain terkait Kesehatan.
- Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap berjalan.
- Penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.