SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 29 April 2025

Berita Utama

BUPATI TANGGAMUS MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD TANGGAMUS, AGENDA LKPJ, RAPERDA DAN LHP AUDIT BPK

Selasa, 17 Mei 2022

Kota Agung  – Bupati Tanggamus Dewi Handajani, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus, Rencana Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Laporan Pertanggungjawaban Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus dan Penyampaian LHP hasil Audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Selasa (17/05/2022).

Dalam sambutannya Bupati Dewi Handajani menyampaikan bahwa; Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, ujarnya.

Dan seperti telah kita ketahui bahwa pada Hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Ini merupakan kali ketujuh secara keseluruhan bagi Kabupaten Tanggamus mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, atau kali kelima secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017. Semoga Prestasi ini dapat kita pertahankan untuk masa-masa yang akan datang terkait pengelolaan keuangan daerah, dimana dalam penyusunan APBD, senantiasa berpedoman kepada aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, yang tentunya dapat dijadikan acuan penataan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada hakekatnya merupakan Penjabaran Kuantitatif dari Tujuan dan Sasaran  Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sehingga Anggaran Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses Perencanaan Pembangunan Daerah. Oleh sebab itu, kemajuan serta keberhasilan berbagai kegiatan baik yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan dapat pula tercermin dalam perkembangan keuangan.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07  Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Bupati juga menyampaikan, Terdapat beberapa alasan mendasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. 

Pertama, karena sejak ditetapkannya Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07  Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan pada asumsi yang digunakan dan berpengaruh pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021 secara keseluruhan. 

Kedua, dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2021  perlu dilakukan penyesuaian kembali atas beberapa target sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumbersumber pembiayaan anggaran, sehingga menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaransasaran pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi sebagai berikut:

  • Pendapatan sebesar Rp.1.652.125.879.036,16 (Satu triliun enam ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah enam belas sen) atau mencapai 89,07% dari target anggaran sebesar Rp.1.854.943.611.446,- (Satu triliun delapan ratus lima puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
  • Belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp.1.986.334.724.658,65 (Satu triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima  puluh delapan rupiah enam puluh lima sen) dan direalisasikan sebesar Rp.1.658.185.016.498,79 (Satu triliun enam ratus lima puluh delapan miliar seratus delapan puluh lima juta enam belas ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) atau 83,48%.
  • Pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.38.491.113.212,65 (Tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu dua ratus dua belas rupiah enam puluh lima sen) dapat direalisasikan sebesar Rp.38.490.843.212,65 (Tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah enam puluh lima sen) atau sebesar 100%. Sedangkan untuk pegeluaran pembiayaan dari target sebesar Rp.2.100.000.000,- direalisasikan Rp.0,-
  • Sehingga pada Tahun Anggaran 2021 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.32.431.705.750,02 (Tiga puluh dua miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah dua sen).

Secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan diantaranya adalah terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi gedung (kantor, gedung sekolah, puskesmas), terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, terlaksananya penyediaan alat-alat kedokteran untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, serta terlaksananya pembangunan lainnya.

Penjelasan secara rinci mengenai hasil pencapaian dari kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2021, dan telah di setujui oleh DPRD Kabupaten Tanggamus.

 Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI Terhadap APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, maka kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya nanti melibatkan BPK, Inspektorat Kabupaten dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus agar tindak lanjut hasil audit BPK ini dapat terselesaikan tepat waktu.

Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, DPRD dan masyarakat dalam upaya pencapaian opini WTP. 

Raihan WTP Kabupaten Tanggamus merupakan buah kerja dari kita, baik di jajaran eksekutif maupun 10 jajaran legislatif. Kami selalu ingatkan kepada Perangkat Daerah, bahwa pentingnya ketelitian dan kematangan dalam setiap program dan kegiatan. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan anggaran sampai kepada pelaporannya harus transparan dan akuntabel. Serta mengacu pada ketentuan yang berlaku baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaan kegiatan.

Sambutan Bupati diakhiri dengan sebuah panti; “Buah mangga buah delima, Kelapa muda segar rasanya. WTP dan LHP sudah kita terima, Mari segera tindaklanjuti rekomendasinya.“.

No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024