SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 29 April 2025

Berita Utama

BUPATI TANGGAMUS SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1442 H

Senin, 12 April 2021


Kota Agung– Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1422H/2021M, Pemkab Tanggamus melaksanakan Pengajian Bersama secara Virtual yang ditempatkan di Ruang Loby Kantor Bupati Tanggamus, Senin (12/04/2021).

Hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kajari David Palapa Duarsa, Dandim 0424 Letkol Inf Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Inspektur, Kepala OPD, Kemenag, Ketua MUI Wahid Zamas dan Penceramah Abdur Rahman Sayuti dari Sumberejo, Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Adi Iscahyadi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Camat se Kabupaten Tanggamus.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini telah mendukung Pembangunan Daerah, dengan telah menjaga suasana sejuk dan aman.
“Ini merupakan prestasi masyarakat bersama Pemerintah. Hal ini mendorong kita tetap bekerja keras, agar pembangunan di segala bidang dapat terus kita laksanakan”, kata Bupati.

Lanjut Bupati, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri Tahun 1422H/2021M dan Hukum Vaksin Covid-19 saat Berpuasa.

Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Bupati tersebut, menghimbau kepada masyarakat Kecamatan/Kelurahan/Pekon dan para pengurus atau Pengelola Masjid dan Musholla se Kabupaten Tanggamus, agar:

  1. Bagi Umat Muslim, menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai syariah dan Tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga inti.
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama, dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan dengan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus Masjid/Musholla dapat menyelenggarakan ibadah antara lain:
    a. Sholat Pardhu 5 waktu, Sholat Taraweh dan Witir, Tadarus Al-Qur’an dan Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Musholla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak 1 meter, antar jama’ah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
    b Pengajian/Ceramah/Tausiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh dengan durasi paling lama 15 menit.
    C. Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid/Musholla dilaksanakan dengan pembatasan jama’ah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pengurus dan pengelola Masjid/Musholla pada setiap pelaksanaan ibadah, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan kepada setiap jamaah, menyediakan sarana cuci tangan di setiap pintu masuk Masjid/Musholla, menjaga jarak dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala
  6. Pengurus dan pengelola Masjid/Musholla setiap usai melaksanakan sholat Maghrib, mengumumkan tentang pentingnya protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.
  7. Kegiatan Pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) dan Zakat Fitrah oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  8. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan Para Mubaligh/Penceramah agama, agar menjaga Ukhuwah Islamiyyah.
  9. Para Mubaligh / Penceramah agama, diharapkan tidak menggangu persatuan umat, berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, Akhlaqul Karimah, Kemaslahatan umat, dan Nilai-nilai Kebanggaan dalam NKRI, melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah.
  10. Pertimbangan Gugus Tugas Covid-19 terkait jumlah target sasaran yang akan di Vaksinasi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 403.913 orang, sedangkan yang telah di vaksin sebanyak 5.433 orang atau baru 1,3%, sesuai ketentuan nasional minimal 70% dari sasaran Vaksinasi Covid-19. Oleh sebab itu Kabupaten Tanggamus masih beresiko terjadinya Penyebaran Covid-19.
  11. Safari Ramadhan dan Buka Bersama di Instansi Vertikal/perkantoran tidak dilaksanakan serta kegiatan oven house ditiadakan.
  12. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1422H akan diputuskan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19, sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.
  13. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Selanjutnyaterkait Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas PMD dengan PT. Bank BRI Persero Cabang Pringsewu dan PT. Bank Lampung Cabang Kota Agung, Bupati berharap terkait dengan tujuan untuk penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus, akan bermanfaat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Warga masyarakat Tanggamus yang menerima dana BLT juga akan terbantu dan semakin dimudahkan. Karena nantinya, masyarakat yang menerima BLT Dana Desa akan dibuatkan rekening dan ATM baru bagi yang belum ada. Kedepan terkait sulit dan berbelit-belit nya proses pencairan BLT Dana Desa bagi masyarakat penerima,akan dengan kerjasama ini akan dipermudah”, ujar Bupati.

No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024