Berita Utama
DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022
Rabu, 29 Maret 2023

TANGGAMUS - DPRD Tanggamus menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2022, Rabu 29 Maret 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan yang didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.
Heri Agus Setiawan menyatakan, Bupati Tanggamus melalui surat Nomor: 005/2573/41/2023 tanggal 24 Maret 2023 sudah menyampaikan dokumen LKPJ tahun 2022 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Berdasar ketentuan pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”Selanjutnya, Badan Musyawarah DPRD Tanggamus menetapkan hari ini untuk dilaksanakannya rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2022,” kata Heri Agus Setiawan.
Sementara Bupati Dewi Handajani menyatakan, LKPJ yang disampaikan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di mana, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.
LKPJ pada prinsipnya merupakan akumulasi dari kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2022.
Penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.
”Dalam LKPJ Bupati Tanggamus, yang dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun, sampai akhir tahun 2022 per 31 Desember 2022,”kata Dewi Handajani.
Pada bab III bagian kesatu pasal 15 PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Selanjutnya dalam LKPJ tersebut, Bupati Tanggamus antara lain mengungkapkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 67,22 dari angka 66,65.
Di mana, angka IPM ini terbentuk oleh angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang meningkat menjadi 12,3 tahun dari 12,19 tahun.
Sementara rata-rata Lama Sekolah (RLS) naik tipis 7,35 tahun dari 7,34 tahun,
Selanjutnya Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk Tanggamus meningkat dari 68,67 tahun menjadi 68,95 tahun.
Terkait halini, perangkat daerah terus berupaya keras agar terjadi peningkatan pada komponen harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, melalui berbagai program unggulan.
Meliputi Sekolah Ceria, SBS (Semua Bisa Sekolah), SBK (Semua Bisa Kuliah), ASIK (Anak Sekolah Ingin Kuliah) dan lain-lain.
"Semoga semua ini akan mendorong peningkatan nilai IPM secara signifikan," harap Dewi Handajani.
Untuk komponen pengeluaran per kapita per tahun (PPP) yang mencerminkan besarnya pengeluaran riil per kapita yang disesuaikan, juga mengalami kenaikan.
Pada 2021, pengeluaran per kapita Tanggamus sebesar Rp 9,26 juta dan meningkat menjadi Rp 9,55 juta di 2022.
Hal ini mengartikan bahwa semakin meningkatnya pendapatan dan kemampuan daya beli masyarakat Tanggamus.
Adanya perkembangan tingkat perekonomian di Tanggamus yang kian membaik, tentunya tidak terlepas dari sejumlah program pembangunan yang berhasil dilaksanakan.
Kemudian untuk gambaran umum pengelolaan APBD Tanggamus 2022 terdiri dari pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 1.853.478.211.642.
Sampai 31 Desember 2022, terealisasi Rp 1.650.670.611.109,62.
Lalu belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 1.979.909.917.392. Hingga 31 Desember 2022, terealisasi sebesar Rp 1.723.897.921.885,94.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan Rp 127.431.705.750 dan terealisasi sebesar Rp 115.367.825.395,02.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan Rp 1.000.000.000 dan terealisasi Rp 1.000.000.000.
Sebagai catatan, realisasi tersebut merupakan angka sementara sebelum diaudit oleh BPK.
Untuk belanja daerah, merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik
Belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer
Belanja operasi tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 1,31 triliun dan terealisasi Rp 1,12 triliun atau 85,46persen.
Belanja operasi ini mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Sementara belanja modal dianggarkan Rp 303,59 miliar dan terealisasi Rp 259,9 Miliar atau 85,61 persen.
Anggaran ini mencakup belanja modal tanah, belanja modal peralatan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya.
Untuk belanja tidak terduga dianggarkan Rp 12,0 miliar dan terealisasi Rp 9,16 miliar atau 76,4 persen.
”Belanja transfer dianggarkan Rp 345,68 miliar, terealisasi Rp 327,95 miliar,” papar Dewi Handajani.
Terkait penyampaian LKPJ Bupati, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyatakan, pembahasan raperda tentang Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2022 akan diagendakan oleh Badan Musyawarah dan dibentuk Pansus LKPj. Bupati Tanggamus tahun 2022.