SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 29 April 2025

Berita Utama

DPRD TANGGAMUS SETUJUI APBD PERUBAHAN 2022

Rabu, 07 September 2022

TANGGAMUS - DPRD Tanggamus menyetujui rancangan APBD perubahan tahun 2022, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). 

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2022, Rabu sore, 7 September 2022. 

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga  dan Wakil Ketua III Kurnain. 

Dihadiri Bupati Dewi Handajani, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala dinas, instansi, badan dan bagian, camat serta berbagai elemen masyarakat.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam laporan hasil pembahasannya mengatakan, pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2022 merupakan bagian dari proses tahapan perencanaan pembangunan daerah yang memuat penggabungan dari berbagai program dan kegiatan tahunan daerah beserta pembiayaannya . 

Hasil pembahasan atas materi rancangan perubahan APBD tahun 2022, pendapatan daerah Rp 1.853.478.211.642. Selanjutnya belanja daerah Rp 1.979.909.917.392. 

”Lalu surplus/defisit Rp 126.431.705.750. Pembiayaan daerah Rp 126.431.705.750 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan 0.00,”kata Didik Setiawan 

Dalam kesempatan tersebut, Didik menyampaikan saran DPRD, setelah peraturan daerah ini disahkan agar pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama. 

”Sehingga APBD perubahan 2022 dapat segera digunakan sesuai dengan perencanaan, sebutnya. 

Selanjutnya, agar Pemkab Tanggamus dapat meningkatkan PAD dengan mengupayakan secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktivitas pemerintah daerah. 

”Agar terus dapat diupayakan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi pada masing-masing lembaga. Baik legislatif maupun eksekutif,” pungkasnya.

Sementara Bupati Dewi Handajani mengatakan, berdasar penjelasan tersebut, maka rancangan perubahan APBD Tanggamus tahun 2022 dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 181 menyebutkan, raperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

Dalam kegiatan evaluasi ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran  DPRD untuk ikut hadir bersama-sama. 

”Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” tutur Dewi Handajani. 

No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024