SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 29 April 2025

Berita Utama

INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TA. 2018,2019 DAN 2020 DENGAN KATAGORI “BAIK”

Rabu, 26 Januari 2022

Kota Agung – Melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/725/VI.06/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus ber-Kategori BAIK untuk Pengukuran IPKD Ta. 2018,2019 dan 2020 pada Klaster APBD Sedang, Rabu (26/01/2022 ).

Beberapa waktu yang lalu, Kamis, 19 Agustus 2021, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah secara Virtual.

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, selaku Keynote speaker, menyampaikan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Hendra Wijaya Mega, selaku Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus menyambut syukur atas hasil yang dicapai Kabupaten Tanggamus dalam Pengukuran IPKD. Artinya pengukuran terhadap 6 dimensi Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Kesesuain dokumen perencanaan,penganggaran, Pengalokasian belanja, Transparansi pengelolaan keuangan, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan dan Opini BPK terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun skor Indeks IPKD Kab.Tanggamus sebagai berikut: Ta.2018 dengan skor indeks 72.9389 ( Kategori BAIK ), Ta.2019 dengan skor indeks 67.8997 ( Kategori BAIK ) dan Ta.2020 dengan skor indeks 77.2524 ( Kategori BAIK ) pada Klaster APBD= SEDANG, ungkap Hendra.

Beliau juga menambahkan Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntable dalam periode tertentu, disamping itu Pengukuran IPKD, memacu Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Tanggamus untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya, Ujar Hendra.

No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024