SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Senin, 28 April 2025

Berita Utama

KEMENTERIAN ATR/BPN RI GELAR FGD BAHAS RANPERDA KAWASAN PERKOTAAN GISTING

Senin, 09 Desember 2019

Kementerian Agraria dan tata ruang badan Pertanahan Nasional direktorat jenderal tata ruang, mengggelar fokus grup discussion tentang penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR), Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Dalam Mendukung Sistem Online Single Submission di Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Hotel 21 Gisting. 09/12/19.


Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting dalam mewujudkan sistem Online Single Submission (OSS). Rapat pembahasan ini dilaksanakan untuk menyepakati muatan Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi ketentuan umum, tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gisting diharapkan menjadi rambu-rambu dalam pemberian izin pemanfaatan ruang baik bagi masyarakat maupun investor juga sebagai katalis pembangunan agar kedepannya setiap pembangunan dapat memberikan multiplier effect bagi wilayah sekitarnya sesuai dengan tujuan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Gisting yang mendorong kelestarian lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan potensi lokal yang berdaya saing.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Wakil Bupati Tanggamus H. AM. Syafii, S.Ag terkait perlunya regulasi yang memadai dalam penataan ruang agar pembangunan yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini, khususnya bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan Kami siap melaksanakan proses penetapan peraturan daerah RDTR Kawasan Perkotaan Gisting, baik terkait rekomendasi Gubernur, validasi KLHS maupun alokasi kegiatan ini dalam Prolegda tahun 2020,"Ungkap Wabup.

Dalam arahannya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Kota dan Perkotaan, Subdit Pembinaan Wilayah I, Fahmi, S.T, M.Eng, P.hD, disampaikan " bahwa dalam proses penetapan PERDA RDTR Kawasan Perkotaan Gisting perlu dukungan daerah karena alur penetapan peraturan daerah ini masih melalui beberapa tahapan, seperti, (1) validasi dokumen KLHS di Dinas Lingkungan Hidup dan (2) Pengajuan Rekomendasi Gubernur Provinsi Lampung sebelum diajukan untuk proses mendapatkan Persetujuan Substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kemudian akan dilanjutkan dengan proses legalisasi di Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
Secara khusus,“Kami mengapresiasi komitmen daerah yang kuat dalam proses penetapan peraturan daerah RDTR Kawasan Perkotaan Gisting dengan selalu hadirnya Bapak Wakil Bupati Tanggamus di setiap acara terkait, diharapkan tahun depan peraturan daerah RDTR ini dapat segera ditetapkan.” Lanjutnya.

Turut hadir dalam acara pembahasan rancangan peraturan daerah ini perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Kantor Wilayah BPN Lampung, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus.
No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024