Berita Utama
KEMENTERIAN ATR/BPN RI GELAR FGD BAHAS RANPERDA KAWASAN PERKOTAAN GISTING
Senin, 09 Desember 2019

Kementerian
Agraria dan tata ruang badan Pertanahan Nasional direktorat jenderal
tata ruang, mengggelar fokus grup discussion tentang penyusunan materi
teknis rencana detail tata ruang (RDTR), Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Dalam
Mendukung Sistem Online Single Submission di Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Hotel 21 Gisting. 09/12/19.
Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten
Tanggamus telah melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Gisting dalam mewujudkan sistem Online Single Submission
(OSS). Rapat pembahasan ini dilaksanakan untuk menyepakati muatan
Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi ketentuan umum, tujuan penataan
BWP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan
ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran
masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan
penutup.
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gisting diharapkan menjadi rambu-rambu
dalam pemberian izin pemanfaatan ruang baik bagi masyarakat maupun
investor juga sebagai katalis pembangunan agar kedepannya setiap
pembangunan dapat memberikan multiplier effect bagi wilayah sekitarnya
sesuai dengan tujuan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Gisting yang
mendorong kelestarian lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan potensi
lokal yang berdaya saing.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Wakil Bupati Tanggamus H. AM. Syafii,
S.Ag terkait perlunya regulasi yang memadai dalam penataan ruang agar
pembangunan yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. "Kami mengucapkan terima kasih
kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan kegiatan yang
sangat bermanfaat ini, khususnya bagi masyarakat dan Pemerintah
Kabupaten Tanggamus, dan Kami siap melaksanakan proses penetapan
peraturan daerah RDTR Kawasan Perkotaan Gisting, baik terkait
rekomendasi Gubernur, validasi KLHS maupun alokasi kegiatan ini dalam
Prolegda tahun 2020,"Ungkap Wabup.
Dalam arahannya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang disampaikan
oleh Kepala Seksi Bina Kota dan Perkotaan, Subdit Pembinaan Wilayah I,
Fahmi, S.T, M.Eng, P.hD, disampaikan " bahwa dalam proses penetapan
PERDA RDTR Kawasan Perkotaan Gisting perlu dukungan daerah karena alur
penetapan peraturan daerah ini masih melalui beberapa tahapan, seperti,
(1) validasi dokumen KLHS di Dinas Lingkungan Hidup dan (2) Pengajuan
Rekomendasi Gubernur Provinsi Lampung sebelum diajukan untuk proses
mendapatkan Persetujuan Substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kemudian akan dilanjutkan dengan proses legalisasi di Daerah setelah
mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
Secara khusus,“Kami mengapresiasi komitmen daerah yang kuat dalam proses
penetapan peraturan daerah RDTR Kawasan Perkotaan Gisting dengan selalu
hadirnya Bapak Wakil Bupati Tanggamus di setiap acara terkait,
diharapkan tahun depan peraturan daerah RDTR ini dapat segera
ditetapkan.” Lanjutnya.