Berita Utama
PARIPURNA DPRD TANGGAMUS AGENDA PENYAMPAIAN RAPBD TAHUN 2023 OLEH BUPATI DEWI HANDAJANI
Selasa, 04 Oktober 2022

Tanggamus – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan agenda, Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, Selasa (4/10/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua, dihadiri 30 Anggota.
Turut hadir Wakil Bupati Hi. AM Syafi’i, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Instansi Vertikal dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Parpol/Ormas/LSM, Tokoh Masyarakat, Insan Pers.

Diawal sambutannya Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengatakan, Penyampaian RAPBD kali ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita bersama, mengingat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan wujud konkrit dari kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. lnsya AIlah kerjasama kita akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus. Aamiin, ujarnya.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan penjabaran Tahun Kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 23 Tahun 2022; serta dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati dan tandatangani bersama, di dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah”. Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yaitu :
- Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan;
- Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia;
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas;
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah;
- Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana;
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2023 juga diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera yang dilaksanakan melalui program inovatif dan pencapaian target 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023; Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.16/415.4/11/18/2022 dan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.15/415.4/11/18/2022 dan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2023.
Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama, dengan struktur APBD sebagai berikut :
- Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp.1.754.907.721.571,- (Satu triliun, tujuh ratus lima puluh empat miliar, sembilan ratus tujuh juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh satu rupiah). yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (P.A.D) sebesar 145,63 Miliar Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1,5 Triliun Rupiah serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 100,72 Miliar Rupiah.
- Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp.1.734.907.721.571,- (Satu triliun, tujuh ratus tiga puluh empat miliar, sembilan ratus tujuh juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh satu rupiah). yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran persiapan pemilu 2024 untuk KPU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
- Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar 20 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal.
Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023.
Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilakan kepada Pimpinan dan Para Anggota Sidang Paripurna untuk memeriksa dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat ini, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Akhirnya, kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, untuk berkenan membahas Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023.
Semoga Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan kemudahan dan selalu membimbing kita dalam rangka membangun Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik lagi.