Berita Utama
PEMKAB TANGGAMUS PATENKAN KAIN TRADISIONAL BELAH KETUPAT, FESTIVAL TELUK SEMAKA DAN PENCAK KHAKOT
Kamis, 18 Maret 2021

Bandar Lampung – Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Tanggamus yang terdiri dari Belah Ketupat, Festival Teluk Semaka dan Pencak Khakot akhirnya memiliki Sertifikat Hak Paten. Sehingga kekayaan warisan budaya dan tradisi tersebut, dapat seutuhnya terjaga dengan baik dan tidak dapat ditiru pihak luar, Kamis (18/03/2021).
Hal ini ditandai dengan diterimanya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, secara simbolis diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr. Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS, kepada Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,SE.MM, bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan, mewakili seluruh Masyarakat Tanggamus dalam hal ini Pemerintah Daerah, berterima kasih dan bangga atas diterbitkannya Surat Pencatatan Inventarisasi KIK, sehingga saat ini telah mendapat Sertifikat Hak Paten atas Event Festival Teluk Semaka, Kain Tradisional Khas Kabupaten Tanggamus Belah Ketupat dan Seni Beladiri Pencak Khakot.
Hal ini merupakan salah satu langkah Pemkab Tanggamus, sebagai sarana Perlindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual, yang sangat diperlukan agar Para Pencipta, Inovator dan Pendesain memiliki gairah dalam menghasilkan karya intelektual bagi kemajuan dalam mengembangkan sektor Pariwisata dan melestarikan budaya serta tradisi yang ada di masyarakat.
Upaya pelestarian budaya, tradisi dan kesenian daerah senantiasa diaplikasikan pada berbagai even daerah, juga dalam skala yang lebih kecil yang dilakukan masyarakat adat ataupun perorangan, sehingga budaya, tradisi dan kesenian daerah ini menjadi ciri khas tersendiri dari Kabupaten Tanggamus, serta dapat terus dijaga dan dilestarikan.
