Berita Utama
PEMKAB. TANGGAMUS SOSIALISASI ASOSIASI PERUSAHAAN SAHABAT ANAK INDONESIA
Senin, 31 Januari 2022

Gisting – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melaksanakan Sosialisasi dan pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Tahun 2022, bertempat di Gedung Serbaguna (GSG) Gisting Bawah Kecamatan Gisting Senin (31/01/2022).
Sosialisasi dan pembentukan APSAI tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega ST, MT.,MM mewakili Bupati Tanggamus, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hardasyah.
Turut hadir dalam acara tersebut Para Perwakilan OPD, Direktur Lembaga pemerhati Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher selaku Narasumber, Bank Lampung Cabang Kota Agung, BPR Syariah, Bank BNI Cabang Talang Padang, BRI Cabang Pringsewu, BPR Eka Bumi Artha Cabang Pringsewu PT. Japfa Comfeed Farm Gisting, PT. Tanggamus Electrik Power, PT. Tirta Investama, PT. Pertamina Geothermal Energi Area Ulu Belu, Direktur PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya, yang menyatakan kesiapan perusahaan dalam membantu mendukung terbentuknya APSAI Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten yang layak.
Hendra Wijaya Mega dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Assosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) merupakan lembaga Independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang layak bagi anak dan didukung oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, ujar Hendra.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus membentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia yang disingkat APSAI dengan tujuan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dan hak anak, sehingga Kabupaten Tanggamus bisa menjadi Kabupaten Layak Anak. Yang juga merupakan salah satu Indikator Kabupaten Layak Anak, tambahnya.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Toni Fisher Direktur Lembaga pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung selaku Narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 Pasal 72 yang berbunyi:
- Peran Masyarakat yang di lakukan oleh :
- Orang perseorangan
- Lembaga Perlindungan anak
- Lembaga kesejahteraan sosial
- Organisasi kemasyarakatan
- Lembaga Pendidikan
- Dunia Usaha
- Media Massa.
- Dunia Usaha berperan melakukan :
- Kebijakan Perusahaan yang berspektif Anak
- Produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak
- Berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggungjawab sosial perusahaan.