SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Senin, 28 April 2025

Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Dengan Agenda Ranperda Pemukiman Kumuh dan LKPJ Bupati Tahun 2022

Senin, 19 Juni 2023

Tanggamus  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna dengan dua agenda pembahasan, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dan Persetujuan DPRD Terhadap Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2022, bertempat di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (19/6/2023).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I, II dan III dan dihadiri oleh25 Orang Anggota, Wakil Bupati AM. Syafi’i, Plh. Sekdakab Sukisno, para Asisten, Para Kepala OPD, Kompol Hasbin mewakili Kapolres Tanggamus, Letda Inf. Masirun mewakili Dandim 0424/Tgm, Para Kabag Kepala Kantor, unsur Vertikal BUMN, BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus.

Wakil Bupati AM. Syafi’i mengatakan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang disusun dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Penyusunan peraturan daerah didasarkan pada metode yang baku dan pasti, untuk itu diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan pada Tanggal 13 Maret 2023 yang lalu,dan bersama-sama telah kita bahas, yaitu Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman
Kumuh.

Ranperda ini perlu kita tetapkan menjadi Perda, karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.

Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat, ujar Wabup.

Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

Lebih lanjut Wabup, atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, Ujarnya”.

Selanjutnya, terhadap paripurna penyampaian Ranperda Tahun 2023, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa: “Kepala Daerah mempunyai
kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat”.

Hal ini dilakukan sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta
transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah.

Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah, harus diimbangi dengan aaaapertanggungjawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat,
Khususnya Ketua dan Anggota Panitia Khusus LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi
LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2022 ini.

Kemudian terhadap catatan dan evaluasi dari LKPj ini, baik yang berupa rekomendasi, masukan dan kritikan.

Kami menyadari, bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan. Oleh karena itu, jika Dewan yang terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu kami anggap sebagai suatu kontribusi yang positif bagi pemerintah daerah, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program Selanjutnya, tutupnya”.

No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024