Berita Utama
RAPAT PARIPURNA DPRD TANGGAMUS,PERSETUJUAN PERDA PENGARUSUTAMAAN GENDER
Kamis, 01 Juli 2021

Kota Agung – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani didampingi Wakil Bupati Tanggamus Hi. A M Syafi’i bersama Sekretaris Daerah dan Forkopimda, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus, dilaksanakan secara virtual di Rumah Dinas, Kamis sore (01/07/2021).

Bupati dalam sambutannya mengatakankan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanggamus, telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tanggamus pada tanggal 20 Mei 2021, dan siang hari ini telah sampai pada tahapan persetujuan, ujar Bupati.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Ujar Dewi Handajani.
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ini perlu dibuatkan Perda, karena Persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar, Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” .
Bupati berharap, Perda ini merupakan langkah awal mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
“Harapan saya, Perda ini menjadi langkah awal dari upaya kita mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat,” pungkasnya.