SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 29 April 2025

Berita Utama

SIDANG PARIPURNA DPRD , PENYAMPAIAN LKPj BUPATI TANGGAMUS TAHUN 2020

Rabu, 31 Maret 2021

Kota Agung – Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanggamus Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (31/03/2021).

Bupati dalam penyampaiannya mengatakan; Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020 pada prinsipnya merupakan akumulasi dari Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah selama Tahun 2020 yang penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam LKPJ Bupati Tanggamus ini, yang dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun 2020 (Per 31 Desember 2020). Dengan kata lain bahwa yang dilaporkan adalah pencapaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi yang telah dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Bab III Bagian Kesatu Pasal 15 menerangkan, bahwa Ruang Lingkup LKPJ meliputi:

  1. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
  2. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Secara Umum perkembangan tingkat perekonomian Kabupaten Tanggamus seperti juga yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia dan Dunia, dalam setahun terakhir di masa pandemi Covid-19 ini mengalami sedikit kontraksi seperti penurunan Partisipasi Angkatan Kerja sebesar 13%, Tingkat Pengangguran Terbuka 2,96 % dan Pertumbuhan Ekonomi yang mengalami minus 1,77%.

Namun disisi lain beberapa variabel capaian (menurut Data BPS) cukup stabil dan mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya, seperti Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari angka 66,37 menjadi 66,42. Tingkat Kemiskinan dari angka 12,05 % menjadi 11,68 %.

Untuk kondisi Desa/Pekon, Syukur Alhamdulillah, berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM), dapat saya sampaikan bahwa pada tahun 2020 mengalami kemajuan dimana untuk Pekon Sangat Tertinggal, di tahun 2019 masih terdapat 4 Pekon, namun pada Tahun 2020 ini tidak ada lagi Pekon Sangat Tertinggal di Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya, dari 53 Pekon Tertinggal di Tahun 2019 maka pada tahun 2020 hanya 24 Pekon Tertinggal.

Untuk Desa Maju dari 24 Desa Maju di tahun 2019, pada tahun 2020 ini meningkat menjadi 39 Desa/Pekon Maju di Kabupaten Tanggamus.

Target di tahun-tahun berikutnya adalah dengan pelaksanaan berbagai program pembangunan yang ter-integrasi dan di konsentrasikan pada kantong-kantong Pekon tertinggal, maka diharapkan tidak ada lagi Pekon Tertinggal di Kabupaten Tanggamus, dan Pekon Maju di Kabupaten Tanggamus akan semakin bertambah jumlahnya.

Gambaran umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun gambaran umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, dapat saya sampaikan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.1.752,9 miliar, sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi Rp.1.636,4 miliar, atau sebesar 93,36%.
  2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp.1.803,4 miliar, sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi sebesar Rp.1.651,2 miliar atau 91,56%.
  3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.55.668,9 milyar dan terealisasi sebesar Rp.55.668,9 miliar atau 100 %.
  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.5.101, miliar dan terealisasi sebesar Rp.2.8 miliar atau 54,88 %. “Sebagai catatan bahwa angka realisasi ini adalah angka sementara sebelum diaudit oleh BPK.”

Belanja Daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Belanja daerah tersebut meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1,12 triliun terealisasi sebesar Rp.1.03 triliun atau 92,48%.

Belanja tidak langsung ini mencakup; Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa, serta membiayai Belanja Tidak Terduga.

Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.680,01 miliar terealisasi sebesar Rp.612,23 miliar atau 90,03%.

Penggunaan belanja langsung ini digunakan untuk membiayai Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, dan Bidang Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

Urusan Wajib Pelayanan Dasar Tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus melaksanakan 6 Bidang yang dilaksanakan melalui 84 program dan 250 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.425,36 miliar dan mampu direalisasikan sebesar Rp.384,368 miliar atau 90,36%.

Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mencakup 18 Bidang yang dijabarkan melalui 80 program dan 252 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.45,15 miliar dan mampu direalisasikan sebesar Rp.41,06 miliar atau 90,93%.

Urusan Pilihan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mencakup 6 Bidang melalui 29 program dan 79 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.12,18 miliar dan mampu direalisasikan sebesar Rp.11,17 miliar atau 91,77%.

Penunjang Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mencakup 5 Bidang melalui 155 program dan 426 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.197,30 miliar dan mampu direalisasikan sebesar Rp.175,62 miliar atau 89,01 %.

Prestasi yang dicapai Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Selama tahun anggaran 2020, Kabupaten Tanggamus telah berhasil mengukir keberhasilan dan penghargaan di berbagai bidang, di antaranya :

  • Kembali meraih predikat WTP dari BPK-RI untuk yang ke-5 kalinya.
  • Piagam Penghargaan dari Kemendagri sebagai Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkakon serentak dengan jumlah Pekon terbanyak yaitu 220 Pekon, yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
  • Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 Kategori Kabupaten Sangat Inovatif, dari Kemendagri.
  • Meraih penghargaan Kabupaten Cukup Peduli HAM Tingkat Nasional, selama 3 tahun berturutturut, dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
  • Pelaksana Terbaik Program Kampung Iklim Utama dari Kementerian LHK (yang diraih oleh Pekon Ngarip Ulu Belu).
  • Mendapatkan predikat Program Kampung Iklim Madya dari Kementerian LHK (yang diraih oleh Pekon Sidokaton, Pekon Simpang Kanan, Pekon Wonoharjo dan Pekon Tegal Binangun).
  • Tanggamus telah ditetapkan sebagai Kabupaten Literasi oleh Kantor Perpustakaan Nasional.
  • Penghargaan Kabupaten Terbaik II Dalam Pengelolaan Manajemen ASN, Implementasi Sistem Aplikasi dan Pemanfaatan Computer Assisted Test
    (CAT) dalam Lingkup KANREG V BKN Jakarta.
  • Kafilah Tanggamus Mewakili Provinsi Lampung dan Masuk peringkat 10 Besar MTQ Tingkat Nasional ke-28 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat Tahun 2020. Dari 14 Kafilah Tanggamus, 5 diantaranya Meraih Prestasi dan Medali.
  • Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah Pangripta Saburai, Tingkat Provinsi Lampung.
  • Meraih Penghargaan Tribun Lampung Award, sebagai Kepala daerah dan BUMN yang telah membuat program Pro-Rakyat dalam penanganan Covid-19.
  • Penanganan Stunting terbaik ke-2 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2020.

Meskipun di satu sisi sejumlah keberhasilan dan prestasi mampu kita wujudkan, namun kita juga mengakui masih adanya sejumlah kendala dari proses pembangunan selama satu tahun terakhir.

Beberapa permasalahan tersebut diantaranya adalah terjadinya situasi krisis global yang melanda dunia yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19, yang berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan dalam negeri sehingga realisasi dari rencana penerimaan dana pada pemerintah daerah menjadi tidak terpenuhi 100%, dan mengakibatkan kurang maksimalnya program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Selain itu selama periode tahun 2020 yang lalu, kita juga menghadapi berbagai macam bencana alam seperti musibah bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor disejumlah tempat sehingga menyita tenaga dan dana untuk menanganinya. Kemudian terbatasnya anggaran yang tersedia juga menjadikan beberapa bidang prioritas menjadi belum semua dapat diakomodir. Terutama beberapa kegiatan fisik yang belum dapat diselesaikan sebagaimana kita rencanakan semula.

Semoga LKPj ini, dapat diterima oleh DPRD Kabupaten Tanggamus sebagai representasi masyarakat kabupaten Tanggamus, serta sebagai bahan evaluasi, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tanggamus.

No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024