Berita Utama
Sidang Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Tiga Raperda
Jumat, 15 November 2024

Tanggamus – Rapat paripurna DPRD kabupaten Tanggamus tahun 2024, dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah, Jum’at (15/11/2024).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan PJ sekda kabupaten tanggamus Suaidi, Forkopimda, Ketua DPRD Agung Setio Utomo, Wakil Ketua 1 DPRD, M. Rangga Putra Hakim, 23 Anggota DPRD, Para Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setio Utomo, Wakil Ketua 1 M. Rangga Putra Hakim, dihadiri 23 Anggota.
Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan, hari ini kami menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025. Dimana penyampaian ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita bersama, mengingat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud konkrit dari kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. lnshaAIlah kerjasama kita ini akan bawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2024, dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 telah kita sepakati dan tandatangani bersama, di mana dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 adalah “Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 yaitu:
• Meningkatkan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia;
• Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan kesetaraan gender serta stabilitas kamtibmas;
• Tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik berkualitas;
• Memperkuat daya dukung infrastruktur yang merata dan konektivitas kewilayahan;
• Meningkatkan produktivitas dengan inovasi sektor pertanian, perkebunan dan perikanan serta daya saing produk unggulan daerah;
• Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana;
Selanjutnya, berdasarkan Permedagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025; Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.19/415.4/11/2024 dan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.20/415.4/11/2024 dan Nomor 46 Tahun 2024, tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD, dengan struktur APBD sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.819.713.680.688,16. (Satu trilyun delapan ratus sembilan belas milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah enam belas sen);
• Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.792.070.626.508,16. (Satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh dua milyar tujuh puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan rupiah enam belas sen);
• Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 secara total sebesar Rp.27.643.054.180,– (Dua puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima puluh empat ribu seratus delapan puluh rupiah),
Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilakan kepada Pimpinan dan Para Anggota Sidang Paripurna untuk memeriksa dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat ini, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Sedangkan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal itu maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan.
Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 3(Tiga) buah Ranperda yang kami ajukan, yaitu :
1.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Ekonomi Biru Tanggamus.
Negara kita adalah negara kepulauan yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengelolaan kelautan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan dengan menggunakan prinsip Ekonomi Biru.
Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumberdaya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan kecil, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, petambak garam kecil, pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.
Permasalahan yang mereka hadapi antara lain ketersediaan BBM, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), perubahan iklim, cuaca, tinggi gelombang laut, ketersediaan induk/bibit/benih, pakan yang terjangkau, kualitas lingkungan, kepastian status lahan, dan lain-lainnya.
Secara faktual mayoritas dari mereka masih miskin, sarana prasarana, perijinan usaha, akses pendanaan dan pembiayaan cukup terbatas.
Atas dasar permasalahan yang dihadapi oleh mereka, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.
Saat ini regulasi yang ada masih belum memadai dan kurang memberikan jaminan kesejahteraan bagi mereka. Untuk itu lah diperlukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Ekonomi Biru Tanggamus, yang memberikan perlindungan, jaminan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.
Peraturan Daerah yang akan kita bahas ini telah mempedomani Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kegiatan investasi telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah.
Pengembangan investasi di Daerah, selain untuk meningkatkan kapasitas ekonomi Daerah yang secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal Daerah.
Untuk mendukung kapasitas produksi yang besar tersebut, tentunya diperlukan tenaga kerja sehingga otomatis peluang kesempatan kerja akan terbuka sehingga kesimpulannya semakin tinggi investasi yang ditanamkan maka tingkat kesempatan kerja pun akan meningkat. Disamping itu, pertumbuhan investasi di Daerah juga terkait erat dengan pembangunan Daerah.
Untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai dengan potensi investasi yang ada di Daerah
Pengaturan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah diatur dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Pekon.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli Pekon, perlu melakukan pengelolaan usaha, dengan memanfaatkan dan menciptakan nilai tambah aset Pekon, mengembangkan investasi, produktivitas perekonomian dan potensi Pekon, menyediakan jasa pelayanan umum guna memenuhi kebutuhan masyarakat, mengelola lumbung pangan Pekon, mengembangkan sumberdaya ekonomi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital.
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pekon/BUM Pekon Bersama, dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pendirian BUM Pekon/BUMPekon Bersama, sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat Pekon, juga untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh Pekon atau kerjasama antar Pekon.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Pekon sudah tidak sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan sehingga perlu diganti, dan berdasarkan kajian filosofis, sosiologis serta yuridis, penting untuk menerapkan substansi baru sebagai landasan dalam Pendirian dan Pengelolaan BUMPekon/BUMPekon Bersama.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini diharapkan akan semakin mendorong semangat Pemerintah Pekon dalam mendirikan BUM Pekon/BUM Pekon Bersama, sesuai dengan kebutuhan dan potensi Pekon menuju Pekon mandiri dan sejahtera.
Adapun Ranperda yang kami ajukan ini seluruhnya telah masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.
Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini.