SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 29 April 2025

Berita Utama

Tanggamus Sidang Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2019

Kamis, 30 April 2020

Kota Agung – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (30/04/2020).

Dalam pidato pertanggungjawaban Bupati Hj. Dewi Handajani mengatakan; Secara Umum perkembangan tingkat perekonomian di Kabupaten Tanggamus dalam setahun terakhir ini terus membaik dan stabil, yang tentunya tidak terlepas dari berbagai program pembangunan yang berhasil kita laksanakan.

Sedangkan gambaran umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut:

I. Pendapatan Daerah, ditargetkan sebesar 1,79 Triliun Rupiah, terealisasi sebesar 1,71 Triliun Rupiah atau 95,53 %.

II. Belanja Daerah, ditargetkan sebesar 1,81 Triliun Rupiah, terealisasi sebesar 1,67 Triliun Rupiah atau 92,51 %;

III. Pembiayaan Daerah, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar 25,39 Miliar Rupiah dan terealisasi sebesar 25,14 Miliar Rupiah, sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar 2,7 Miliar Rupiah dan terealisasi sebesar 2,7 Miliar Rupiah.

Belanja Daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Belanja daerah tersebut meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk Belanja Tidak Langsung, dianggarkan sebesar 1,09 Triliun rupiah, dan terealisasi sebesar 1,02 Triliun Rupiah atau 94,16%. Kemudian untuk Belanja Langsung, dianggarkan sebesar 720,99 Miliar Rupiah dan terealisasi sebesar 648,82 Miliar Rupiah atau 89,99%.

Diakhir pidato Bupati menyampaikan bahwa bangsa Indonesia umumnya dan Kabupaten Tanggamus khususnya sedang berupaya melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka Kabupaten Tanggamus telah melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari APBD dengan total anggaran sebesar 57,88 Miliar Rupiah.

Sedangkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka Kabupaten Tanggamus akan melakukan efisiensi anggaran sebesar 110 Miliar Rupiah akibat pemotongan dana transfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat, dengan rincian efisiensi berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 88 Miliar Rupiah, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 21 Miliar Rupiah, dan Pendapatan Lainnya sebesar 3 Miliar.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, kita menyadari bahwa tantangan dan kendala pembangunan di masa depan akan semakin berat. Tuntutan akan terselenggaranya good governance, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang merupakan Bencana Nasional yang berdampak pada penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Dunia dan Nasional, merupakan contoh-contoh tantangan yang harus dihadapi. Hal tersebut hendaknya dapat menjadi cambuk bagi kita semua untuk menyatukan tekad dan mempererat kerjasama serta berupaya lebih keras lagi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024