Berita Utama
Tegas! Posko Keswan Larang Ternak Masuk Tanggamus, Ini Alasannya
Kamis, 07 Juli 2022

Mereka melarang masuknya mobil pengangkut hewan ternak ke kabupaten itu, jika tidak memiliki dokumen surat menyurat resmi.
Seperti terjadi pada mobil yang membawa kerbau dari Pringsewu. Karena surat menyurat tidak lengkap, petugas posko kesehatan hewan tidak memperbolehkan ternak masuk.
Kepala Seksi (Kasi) Kesmavet Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus Hazairin mengatakan, pengiriman ternak kerbau tersebut tidak disertai surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH).
”Karenanya, mobil pembawa ternak kerbau tersebut kita suruh putar balik. Jika ingin masuk, harus melengkapi SKKH, " kata Hazairin, dikonfrimasi Radarlampung.co.id, Kamis 7 Juli 2022.
Hazairin menambahkan, setiap ternak yang akan dibawa keluar maupun dari luar, masuk ke Tanggamus harus melalui pemeriksaan posko kesehatan hewan Pugung.
Ini dalam rangka pencegahan masuknya penyakit mulut dan kuku ( PMK) pada hewan ternak di Tanggamus.
"Dan sejauh ini,
Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan di posko Keswan, petugas belum
menemukan hewan yang terindikasi terjangkit PMK," pungkas Hazairin.
Sebelumnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus kembali mengusulkan penambahan vaksin PMK. Ini menyusul habisnya stok vaksin penyakit mulut Kuku di kabupaten itu.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, terkait habisnya stok vaksin, saat ini pemkab sedang mengusulkan penambahan vaksin kepada Kementerian Pertanian.
Jatah 1.000 dosis vaksin PMK yang sebelumnya di serahkan pemerintah pusat kepada Tanggamus telah habis.
”Mudah-mudahan usulan penambahan vaksin PMK yang kita sampaikan dapat segera diakomodir oleh pemerintah provinsi dan pusat,” kata Dewi Handajani dikonfirmasi Radarlampung.co.id usai memimpin apel siaga Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, Senin 4 Juli 2022.
Pada kesempatan itu Dewi Handajani juga mengharapkan partisipasi masyarakat, untuk segera melaporkan apabila ada hewan ternak yang memiliki indikasi terjangkit PMK .
Dengan begitu petugas dari Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dapat mengambil langkah seperti mengisolir hewan ternak dan lainnya.
”Peran aktif masyarakat ini penting, agar PMK tidak menular kepada hewan ternak lainnya,” tegas Dewi Handajani.
Diketahui, stok vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tanggamus habis. Hingga Minggu 3 Juli 2022, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) setempat masih menunggu kiriman dari Kementerian Pertanian.
Vaksin PMK untuk mencegah hewan ternak tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku tersebut disalurkan Kementerian Pertanian melalui pemerintah provinsi.
Selanjutnya dari pemerintah provinsi menyalurkannya ke seluruh kabupaten/kota.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) drh. Ari Priyanto mengatakan, Tanggamus mendapat jatah vaksin PMK sebanyak 1.000 dosis.
"Vaksin tersebut telah diberikan kepada 1.000 ekor sapi dan kerbau milik para peternak di Kecamatan Kotaagung dan Gisting," kata dr. Ari Priyanto mewakili Kepala Disbunnak Tanggamus Reza Efriansyah.