SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BAPPERIDA TANGGAMUS

Selasa, 29 April 2025

Berita Utama

WAKIL BUPATI TANGGAMUS HI. AM. SYAFI'I, MEWAKILI BUPATI TANGGAMUS HJ DEWI HANDAJANI, MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

Selasa, 09 Maret 2021

Kota agung - Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, mewakili Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/3/2021).

Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID) 19 di Daerah.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 43 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.
Mungkin gambar dalam ruangan
Sementara dari jajaran eksekutif dan yudikatif, dihadiri oleh Forkopimda, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Tanggamus.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi dalam penyampaian Hasil Pembahasan kedua Ranperda mengatakan, bahwa untuk Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan.

Sedangkan untuk rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, Edi Yalismi menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau penambahan pasal karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dalam pendapat akhir Bupati Tanggamus yang disampaikan Wakil Bupati Hi. AM Syafi'i, dikatakan bahwa Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, menjadi langkah awal dari investor untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan daerah.

"Kita patut berbangga, karena Kabupaten Tanggamus termasuk dari 57 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendapat Bantuan Teknis PenyusunanRDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-RI, dan telah berhasil memiliki Perda RTDR, sehinggaPerda RDTR ini yang pertama di Provinsi Lampung."
"Harapannya, Perda ini menjadi langkah awal dari Investor untuk memperoleh kemudahan dalam
melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan Daerah," kata wabup.

Lanjut Wabup, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dibuatkan Perda, karena kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus merupakan prioritas yang harus dijaga, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, agar kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dapat terus berlangsung secara aman.

"Pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif," pungkas Wabup.
No Results
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Agenda Penyampaian LKPJ Bupati 2024
09 April 2025
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto Serah Terima Jabatan dari Pj. Bupati Mulyadi Irsan
20 Februari 2025
Asisten 2 Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Swasembada Pangan
22 Januari 2025
Evaluasi Kinerja Pj Bupati Tanggamus TW I Periode 2 Tahun 2025
15 Januari 2025
Pj. Bupati Tanggamus Bersama Sekda Gunakan Hak Pilihnya di TPS-12 Kuripan
28 November 2024