Sejarah
SEJARAH BAPPEDA DAN BAPPELITBANG
Institusi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada awalnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah yang dijabarkan kedalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Selanjutnya pada Era Desentralisasi atau Otonomi Daerah, Bappeda dibangun kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Seiring dengan dibentuknya Kabupaten Tanggamus sebagai salah satu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, yang diundangkan pada tanggal 3 Januari 1997 dan diresmikan menjadi Kabupaten pada tanggal 21 Maret 1997, maka Bappeda Kabupaten Tanggamus juga dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II Tanggamus yang diundangkan tanggal 30 April 1998 pada periode ini Bappeda dipimpin oleh A. Basri, S.H. dari tahun 1997-1999.
Selanjutnya Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, untuk melaksanakan peraturan tersebut maka pada tanggal 18 Nopember 2000 Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus dimana dalam peraturan tersebut terdapat pengaturan organisasi dan tata kerja Bappeda Kabupaten Tanggamus yang pada saat itu dipimpin oleh Ir. Hedy Endar dari tahun 1999-2001.
Memasuki tahun 2001 yang merupakan awal diberlakukannya Otonomi Daerah, Bappeda Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh Dr. H. Achmad Farich sampai dengan tahun 2003. Pada tahun tersebut juga dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan analisa kebutuhan organisasi dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas rasional serta visi dan misi yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Implikasi dari peraturan tersebut maka pada tanggal 29 Oktober 2003 diundangkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang pada periode ini Bappeda Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh Drs. H. Rachman Sakti.
Kepemimpinan di Bappeda Kabupaten Tanggamus terus berlanjut setelah Drs. H. Rachman Sakti diangkat menjadi Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, maka kepemimpinan di Bappeda Kabupaten Tanggamus dilanjutkan oleh Ir. H. Gunawan Tarwin Wiyatna, M.M. dari tahun 2003-2008. Pada periode ini juga Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan peraturan mengenai penataan kelembagaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan setelah melalui pengkajian dan analisis yang cukup mendalam maka pada tanggal 24 April 2008 diundangkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya setelah Ir. H. Gunawan Tarwin Wiyatna, M.M. diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus maka tampuk kepemimpinan Bappeda Kabupaten Tanggamus dilanjutkan oleh H. Iwan Setiawan, S.H, M.H. dari tahun 2008-2010 dan setelah H. Iwan Setiawan, S.H, M.H. alih tugas menjadi Assisten III Bidang Administrasi maka saat itu Bappeda Kabupaten Tanggamus berada dibawah kepemimpinan Ir. H. Herman Hermawan, M.M. dari tahun 2010-2015.
Setelah Ir. H. Herman Hermawan, M.M. alih tugas menjadi Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, maka kepemimpinan Bappeda Kabupaten Tanggaus dilanjutkan oleh H. Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T., M.M. yang dilantik pada tanggal 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 821.2/166/20/2015 tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eseleon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pada akhir 2015 dilakukan kembali penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2016, Pemerintah Pusat menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tindaklanjut dari penetapan peraturan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanggamus termasuk Badan Daerah Kabupaten yang bertipe A yang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang yang merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2018 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, maka sejak tanggal 1 Januari 2019 Bappeda Kabupaten Tanggamus berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.