Tugas Pokok dan Fungsi
Peran Bappelitbang
Penyusunan Kebijakan/Pengambil Keputusan;
1. Penyusunan rencana pembangunan daerah.
2. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
4. Pengambilan keputusan dalam Penanganan permasalahan mendesak dan
berskala besar, sesuai penugasan.
Think-tank
1. Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan,
dan kebijakan lainnya.
2. Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan di daerah dalam menciptakan
mekanisme pendanaan inovatif dan kreatif.
3. Perencanaan partisipatif melalui kerjasama dengan perguruan tinggi,organisasi
profesi, dan organisasi masyarakat sipil.
Koordinator
1.Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan,strategi pembangunan daerah, arah kebijakan sektoral, lintas
sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro daerah, rancang bangun
sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta
pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah.
2.Koordinasi pencarian sumber pembiayaan dalam dan luar daerah, serta pengalokasian
dana.
3.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan daerah dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana.
4.Koordinasi kegiatan strategis penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar
sesuai penugasan
Administrator
1. Pengelolaan dokumen perencanaan termasuk pinjaman daerah, Pinjaman dan Hibah
Luar Negeri (PHLN), kerjasama pemerintah swasta, investasi, dan tanggungjawab
sosial perusahaan.
2. Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan rencana
pembangunan.
3. Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil evaluasi.
4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Badan;
(1) Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merencanakan mengkoordinasikan,
mengatur, membina, mengendalikan dan melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan dibidang Perencanaan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. Mengatur, membina dan mengendalikan menyusun dan mengkoordinasikan
perencanaan program jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang Kabupaten Tanggamus
berdasarkan kebijakan Kepala Daerah;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
d. Merencanakan sumber pembiayaan pelaksanaan pembangunan;
e. Mengkoordinasikan sumber pembiayaan pelaksanaan program kegiatan guna
penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
f. Menyusun dan merencanakan prioritas program kegiatan berdasarkan informasi
dari bawah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan dan kebijakan
Kepala Daerah;
g. Menetapkan kebijakan program pembinaan kegiatan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
h. Menandatangani naskah dinas yang bersifat prinsip dan naskah dinas yang
mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah;
i. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai pembinaan dalam penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
j. Melaporkan hasil kerja perencanaan pembangunan daerah kepada Bupati;
k.Mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan secara
swakelola maupun kerjasama dengan pihak lain;
l. Melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan untuk mewakili tugas-tugas
yang bersifat strategis maupun yang bersifat kebijakan pimpinan serta
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat;
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang
kesekretariatan yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, urusan program,
serta pengelolaan keuangan dan aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
mempunyai fungsi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian
dan Pengembangan;
b. Mengkoordinasikan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
d. Menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada
BAPPELITBANG;
e. Membina dan memberi dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat
arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian
dan Pengembangan;
f. Membina dan menata organisasi dan tata laksana;
g. Menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara dan layanan
pengadaan barang/jasa di lingkup BAPPELITBANG;
h. Mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, mengendalikan dan menilai
capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan
barang/jasa milik Negara; dan
i. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
(4) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan (3), Sekretaris dibantu oleh :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program;
c. Sub Bagian Keuangan.
(5) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
b. Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
c. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Badan P
erencaaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;
d. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan
Perencaaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;
e. Koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan
pembangunan daerah di Badan Perencaaan Pembangunan Penelitian
dan Pengembangan
f. Pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan Perencaaan
Pembangunan Penelitian dan Pengembangan.
Sub Bagian Program
Sub Program mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
b. Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
c. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;
d. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;
e. Koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan
pembangunan daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian
dan Pengembangan
f. Pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan Perencanaan
Pembangunan Penelitian dan Pengembangan.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan, mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai
dasar pelaksanaan tugas;
b. Mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi
Dokumen Pengguna Anggaran;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk
tertibnya administrasi keuangan;
d. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk
memperoleh petunjuk lebih lanjut;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui
pertemuan/rapat untuk menyatukan pendapat;
f. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas
kedinasan.
Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah
(1) Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan serta kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang
Perencanaan dan Pendanaan Daerah.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan
dan Pendanaan Daerah mempunyai fungsi :
a. Merencanakan program kerja Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah;
b. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka
pelaksanaan tugas di Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah;
c. Mengatur dan mengendalikan teknis kegiatan di Bidang Perencanaan dan Pendanaan
Daerah berdasarkan kebijakan atasan;
d. Menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengaturan perencanaan, penganggaran
dan pembiayaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan;
e. Menyelenggarakan perumusan dan melakukan analisis rancangan kebijakan pembangunan
di Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah;
f. Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi dan pembinaan perencanaan,
penganggaran dan pembiayaan pembangunan daerah pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. Melaksanakan analisis terhadap permasalahan di Bidang Perencanaan dan Pendanaan
Daerah serta merumuskan alternatif-alternatif kebijakan dan petunjuk pemecahannya;
h. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan koordinasi kegiatan pendanaan
pembangunan yang bersumber dari APBD, APBN, Pinjaman Daerah, Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (PHLN) dan sumber dana lainnya yang sah;
i. Melaksanakan penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembiayaan pembangunan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta non Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
j. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Bidang
j. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Bidang
Perencanaan
dan Pendanaan Daerah;
k. Menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencaaan dan Pendanaan Daerah kepada
Kepala Badan;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah
dibantu oleh :
a. Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
b. Sub Bidang Penganggaran Pembangunan;
c. Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan;
dan Pendanaan Daerah;
k. Menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencaaan dan Pendanaan Daerah kepada
Kepala Badan;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perencanaan dan Pendanaan Daerah
dibantu oleh :
a. Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
b. Sub Bidang Penganggaran Pembangunan;
c. Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan;
(5) Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan, mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas di Sub Bidang
Perencanaan Pembangunan;
c. Memeriksa, mengoreksi, mengontrol setiap data sebagai bahan masukan penyusunan
c. Memeriksa, mengoreksi, mengontrol setiap data sebagai bahan masukan penyusunan
perencanaan pembangunan;
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, jangka
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, jangka
menengah dan jangka panjang yang berasal dari seluruh Perangkat Daerah;
e. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rekapitulasi rancangan tema dan
e. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rekapitulasi rancangan tema dan
prioritas pembangunan daerah;
f. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi prioritas pembangunan yang
f. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi prioritas pembangunan yang
berasal dari partisipasi masyarakat, stakeholder dan/atau pemangku kepentingan;
g. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka sinkronisasi perencanaan
g. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka sinkronisasi perencanaan
pembangunan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta non
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari seluruh Perangkat Daerah;
h. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
h. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
i. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang
i. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang
Perencanaan Pembangunan;
j. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Perencanaan
j. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Perencanaan
Pembangunan kepada atasan;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasannya.
Sub Bidang Penganggaran Pembangunan
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasannya.
Sub Bidang Penganggaran Pembangunan
Sub Bidang Penganggaran Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Penganggaran Pembangunan;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas di Sub Bidang
Penganggaran Pembangunan;
c. Memeriksa, mengoreksi, mengontrol setiap data sebagai bahan masukan penyusunan
c. Memeriksa, mengoreksi, mengontrol setiap data sebagai bahan masukan penyusunan
penganggaran pembangunan;
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan prioritas dan plafon anggaran
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan prioritas dan plafon anggaran
untuk setiap program dan kegiatan di seluruh Perangkat Daerah;
e. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka sinkronisasi penganggaran
e. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka sinkronisasi penganggaran
pembangunan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta non Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dari seluruh Perangkat Daerah;
f. Melaksanakan dan Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanakan asistensi program dan kegiatan
pembangunan daerah agar sesuai dengan prioritas pembangunan dan standar belanja;
g. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
f. Melaksanakan dan Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanakan asistensi program dan kegiatan
pembangunan daerah agar sesuai dengan prioritas pembangunan dan standar belanja;
g. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyusunan penganggaran pembangunan daerah;
h. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang
h. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang
Penganggaran Pembangunan;
i. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Penganggaran
i. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Penganggaran
Pembangunan kepada atasan;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasannya.
Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasannya.
Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan
Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas di Sub Bidang
Pembiayaan Pembangunan;
c. Memeriksa, mengoreksi, mengontrol setiap data sebagai bahan masukan penyusunan
c. Memeriksa, mengoreksi, mengontrol setiap data sebagai bahan masukan penyusunan
pembiayaan pembangunan;
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana alokasi pembiayaan
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana alokasi pembiayaan
pembangunan yang berasal dari pemerintah maupun non pemerintah baik tahunan, jangka
menengah dan jangka panjang dari seluruh Perangkat Daerah;
e. Menyiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan rencana alokasi pembiayaan pembangunan;
f. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pinjaman dana pembangunan
e. Menyiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan rencana alokasi pembiayaan pembangunan;
f. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pinjaman dana pembangunan
(Pinjaman Daerah,Pinjaman dan Hibah Luar Negeri/PHLN), kerjasama pemerintah swasta,
investasi dan bertanggungjawab sosial perusahaan;
g. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
g. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyusuna n pembiayaan pembangunan daerah;
h. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang
h. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang
Pembiayaan Pembangunan;
i. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan
i. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan
kepada atasan;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasannya.
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
(1) Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas merumuskan dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasannya.
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
(1) Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan serta kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian dan
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan.
b. Mengarahkan dan memberi petunjuk kepada Sub Bidang tentang pelaksanaan pekerjaan.
c. Membimbing pelaksanaan dan memantau persiapan bahan pengendalian monitoring terhadap
a. Menyusun rencana kerja Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan.
b. Mengarahkan dan memberi petunjuk kepada Sub Bidang tentang pelaksanaan pekerjaan.
c. Membimbing pelaksanaan dan memantau persiapan bahan pengendalian monitoring terhadap
kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta
hasil rencana pembangunan daerah.
d. Mengarahkan penyiapan bahan koordinasi dan pelaporan serta melaksanakan pertemuan
d. Mengarahkan penyiapan bahan koordinasi dan pelaporan serta melaksanakan pertemuan
berkala tentang pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana (Tugas Pembantuan) APBN
yang dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus.
e. Membimbing pelaksanaan dan penyiapan bahan laporan realisasi kegiatan masing-masing
e. Membimbing pelaksanaan dan penyiapan bahan laporan realisasi kegiatan masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dilaporkan kepada Gubernur Lampung setiap
triwulannya dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
f. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan, pelaporan dalam rangka pencapaian
f. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan, pelaporan dalam rangka pencapaian
rancangan pembangunan daerah.
g. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian evaluasi terhadap
g. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian evaluasi terhadap
kebijakan pelaksanaan program pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan tahunan.
h. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan laporan triwulanan program
h. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan laporan triwulanan program
pembangunan daerah jangka panjang,menengah dan tahunan.
i. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan evaluasi kegiatan masing-masing Satuan
i. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan evaluasi kegiatan masing-masing Satuan
Kerja Perangkat Daerah penerima dana Tugas Pembantuan untuk dilaporkan kepada Bappenas
dan Gubernur Lampung setiap triwulannya dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
j. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan hasil evaluasi kepada Satuan Kerja
j. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan hasil evaluasi kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian rancangan pembangunan daerah.
k. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi
k. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi
pembangunan daerah.
l. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan pengumpulan data dan penyampaian
l. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan pengumpulan data dan penyampaian
informasi data mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, potensi sumber
daya daerah, produk hukum kependudukan serta informasi dasar kewilayahan.
m. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan
m. Membimbing dalam pelaksanaan dan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan
pembangunan daerah.
n. Membimbing dalam pengembangan pedoman dan standar teknis data spasial.
o. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Bidang Pengendalian dan Evaluasi
n. Membimbing dalam pengembangan pedoman dan standar teknis data spasial.
o. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan.
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
dibantu oleh :
a. Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan;
b. Sub Bidang Evaluasi;
c. Sub Bidang Data dan Geospasial.
a. Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan;
b. Sub Bidang Evaluasi;
c. Sub Bidang Data dan Geospasial.
(5) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan
Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan pada Bidang Pengendalian dan
Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan
Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan pada Bidang Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan.
b. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan tentang tatacara
b. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan tentang tatacara
pengumpulan dan pelaksanaan pekerjaan.
c. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengendalian monitoring terhadap kebijakan
c. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengendalian monitoring terhadap kebijakan
perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil
rencana pembangunan daerah.
d. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaporan serta melaksanakan pertemuan berkala tentang
d. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaporan serta melaksanakan pertemuan berkala tentang
pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana (Tugas Pembantuan) APBN yang dilaksanakan
di Kabupaten Tanggamus.
e. Menyiapkan dan melaksanakan bahan laporan realisasi kegiatan masing-masing Satuan Kerja
e. Menyiapkan dan melaksanakan bahan laporan realisasi kegiatan masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk dilaporkan kepada Gubernur Lampung setiap triwulannya dan setiap
berakhirnya tahun anggaran.
f. Menyiapkan dan melaksanakan bahan, pelaporan dalam rangka pencapaan rancangan
f. Menyiapkan dan melaksanakan bahan, pelaporan dalam rangka pencapaan rancangan
pembangunan daerah.
g. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
g. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan.
h. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan.
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Evaluasi
Sub Bidang Evaluasi, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Evaluasi pada Bidang Pengendalian dan Evaluasi
h. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan.
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Evaluasi
Sub Bidang Evaluasi, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Evaluasi pada Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan.
b. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan tentang tatacara
b. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan tentang tatacara
pengumpulan dan pelaksanaan pekerjaan.
c. Menyiapkan dan melaksanakan bahan pengendalian evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan
c. Menyiapkan dan melaksanakan bahan pengendalian evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan
program pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan.
d. Menyiapkan dan melaksanakan bahan laporan triwulanan program pembangunan daerah jangka
d. Menyiapkan dan melaksanakan bahan laporan triwulanan program pembangunan daerah jangka
panjang, menengah, dan tahunan.
e. Menyiapkan dan melaksanakan bahan evaluasi kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat
e. Menyiapkan dan melaksanakan bahan evaluasi kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah penerima dana Tugas Pembantuan untuk dilaporkan kepada Bappenas dan Gubernur
Lampung setiap triwulannya dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
f. Menyiapkan dan melaksanakan bahan hasil evaluasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
f. Menyiapkan dan melaksanakan bahan hasil evaluasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam rangka pencapaian rancangan pembanguna daerah.
g. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang
g. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang
Evaluasi.
h. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Sub Bidang Evaluasi.
i. Melaksakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Data dan Geospasial
Sub Bidang Data dan Geospasial mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Data dan Geospasial pada Bidang Pengendalian dan
h. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Sub Bidang Evaluasi.
i. Melaksakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Data dan Geospasial
Sub Bidang Data dan Geospasial mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Data dan Geospasial pada Bidang Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan.
b. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan tentang tatacara
b. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan tentang tatacara
pengumpulan dan pelaksanaan pekerjaan.
c. Menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah.
d. Menyiapkan dan melaksanakan bahan pengumpulan data dan penyampaian informasi data
c. Menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah.
d. Menyiapkan dan melaksanakan bahan pengumpulan data dan penyampaian informasi data
mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, potensi sumber daya daerah,
produk hukum, kependudukan serta informasi dasar kewilayahan.
e. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan daerah.
f. Melaksanakan pengembangan pedoman dan standar teknis data spasial.
g. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang
e. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan daerah.
f. Melaksanakan pengembangan pedoman dan standar teknis data spasial.
g. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang
Data dan Geospasial.
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Pemerintahan dan Perekonomian
(1) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Pemerintahan dan Perekonomian
(1) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan serta kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Pemerintahan dan Perekonomian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan dan
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan dan
Perekonomian mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
a. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
dan RKPD);
b. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
b. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
e. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
e. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten
pemerintahan dan perekonomian;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan provinsi dan kabupaten di
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan provinsi dan kabupaten di
bidang pemerintahan dan perekonomian;
g. Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah; dan
i. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten;
j. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan pengkajian kebijakan teknis dan pengendalian
g. Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah; dan
i. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten;
j. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan pengkajian kebijakan teknis dan pengendalian
perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan perekonomian;
k. Memverifikasi rancangan renstra dan renja perangkat daerah bidang pemerintahan dan
k. Memverifikasi rancangan renstra dan renja perangkat daerah bidang pemerintahan dan
perekonomian;
l. Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan
l. Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan
jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah di bidang pemerintahan dan
perekonomian;
m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pemerintahan dan Perekonomian
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pemerintahan dan Perekonomian
dibantu oleh:
a. Sub Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Alam;
b. Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha;
c. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
a. Sub Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Alam;
b. Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha;
c. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(5) Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia
Sub Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia, mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan dan menyusun bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan
Sub Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia
Sub Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia, mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan dan menyusun bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan
daerah di bidang pemerintahan dan sumber daya manusia yang berasal dari organisasi
perangkat daerah yang meliputi dinas-dinas daerah, badan-badan, kecamatan-kecamatan, dan
satuan kerja lain dilingkungan pemerintah daerah serta instansi vertikal;
b. Menyusun menyiapkan substansi bahan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup Sub
b. Menyusun menyiapkan substansi bahan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup Sub
Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
c. Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan data dan informasi yang diperlukan bagi
c. Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan data dan informasi yang diperlukan bagi
perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan sumber daya manusia;
d. Mengumpulkan dan mengkoordinasikan penyusunan program pembangunan di bidang
d. Mengumpulkan dan mengkoordinasikan penyusunan program pembangunan di bidang
pemerintahan dan sumber daya manusia baik berupa usulan dan bantuan baik dari
pemerintahan provinsi maupun pemerintah pusat;
e. Melakukan koordinasi dalam hal inventarisasi permasalahan dan bahan perumusan kebijakan,
e. Melakukan koordinasi dalam hal inventarisasi permasalahan dan bahan perumusan kebijakan,
pemecahannya untuk perencanaan pembangunan di pemerintahan dan pembangunan sumber
daya manusia;
f. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan yang relevan sebagai bahan pedoman, petunjuk
f. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan yang relevan sebagai bahan pedoman, petunjuk
pelaksanaan, dan petunjuk teknis perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan
sumber daya manusia;
g. Mengkoordinir, dan melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan
g. Mengkoordinir, dan melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan
sumber daya manusia (pembentukan UMKM, pendidikan dan kebudayaan);
h. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di sub bidang pemerintahan dan sumber daya manusia
h. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di sub bidang pemerintahan dan sumber daya manusia
dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa yang
akan datang;
i. Menyiapkan da menyusun laporan dan evaluasi kegiatan sub bidang bidang pemerintahan dan
i. Menyiapkan da menyusun laporan dan evaluasi kegiatan sub bidang bidang pemerintahan dan
sumber daya manusia kepada pimpinan;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha
Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha, mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha;
b. Mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan rancangan kerangka ekonomi makro daerah;
c. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi rancangan dokumen perencanaan pembangunan (RPJPD,
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha
Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha, mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha;
b. Mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan rancangan kerangka ekonomi makro daerah;
c. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi rancangan dokumen perencanaan pembangunan (RPJPD,
RPJMD,dan RKPD) lingkup Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha;
d. Menyiapkan substansi bahan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup Sub Bidang
d. Menyiapkan substansi bahan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup Sub Bidang
Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha;
e. Melaksanakan koordinasi penyusunan prediksi/proyeksi dan analisis perekonoomian daerah;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan supervise, pemantauan, dan tindak lanjut hasil pemantauan
e. Melaksanakan koordinasi penyusunan prediksi/proyeksi dan analisis perekonoomian daerah;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan supervise, pemantauan, dan tindak lanjut hasil pemantauan
pelaksanaan program/kegiatan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan perencanaan
pada Perangkat Daerah Kabupaten lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia
Usaha;
g. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi hasil capaian pembangunan pada perangkat daerah
g. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi hasil capaian pembangunan pada perangkat daerah
kabupaten sebagai bahan penyusunan kebijakan perencanaan tahun berikutnya lingkup Sub
Bidang Ekonomi dan Pengembangan Dunia Usaha;
h. Melaksanakan program promosi pembangunan daerah;
i. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang Ekonomi
h. Melaksanakan program promosi pembangunan daerah;
i. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang Ekonomi
dan Pengembangan Dunia Usaha;
j. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Ekonomi dan
j. Menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Ekonomi dan
Pengembangan Dunia Usaha kepada pimpinan;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat, mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Kesejahteraan Rakyat;
b. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengendalian perencanaan pembangunan
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat, mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kerja Sub Kesejahteraan Rakyat;
b. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengendalian perencanaan pembangunan
di Bidang Pemerintahan dan Perekonomian;
c. Menyusun menyiapkan substansi bahan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup sub
c. Menyusun menyiapkan substansi bahan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD lingkup sub
bidang kesejahteraan rakyat;
d. Menganalisis rancangan renstra dan renja perangkat daerah di Bidang Pemerintahan dan
d. Menganalisis rancangan renstra dan renja perangkat daerah di Bidang Pemerintahan dan
Perekonomian;
e. Melaksanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang
e. Melaksanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang
kesejahteraan rakyat;
f. Perumusan dan pengkoordinasian kebijakan pengelolaan data, perencanaan, dan evaluasi
f. Perumusan dan pengkoordinasian kebijakan pengelolaan data, perencanaan, dan evaluasi
pembangunan lingkup sub kesejahteraan rakyat;
g. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah fungsi perencanaan
g. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah fungsi perencanaan
pembangunan kesejahteraan sosial dan rakyat (Pemberdayaan masyarakat dan desa,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak, kesehatan, pengendalian penduduk dan KB, sosial, dan tenaga kerja);
h. Merancang sinergitas dan harmonisasi rencana pembangunan daerah di bidang kesejahteraan
anak, kesehatan, pengendalian penduduk dan KB, sosial, dan tenaga kerja);
h. Merancang sinergitas dan harmonisasi rencana pembangunan daerah di bidang kesejahteraan
rakyat;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur
(1) Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur
(1) Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan serta kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Prasarana Wilayah dan
Infrastruktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana Wilayah dan
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana Wilayah dan
Infrastruktur mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
a. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
dan RKPD);
b. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
b. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
f. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
f. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di
provinsi dan kabupaten/kota;
h. Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah; dan
j. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota;
k. Penyusunan dan perencanaan program kebijakan infrastruktur;
l. Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan pembangunan kemaritiman dan sumberdaya
h. Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah; dan
j. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota;
k. Penyusunan dan perencanaan program kebijakan infrastruktur;
l. Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan pembangunan kemaritiman dan sumberdaya
alam, infrastruktur, air bersih dan lingkungan hidup;
m. Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan pembangunan kemaritiman dan
m. Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan pembangunan kemaritiman dan
sumberdaya alam, infrastruktur, air bersih dan lingkungan hidup yang disusun oleh dinas-
dinas daerah satuan organisasi lain alam lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi-instansi
vertikal;
n. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur serta
n. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur serta
merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
o. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan program tahunan di Prasarana Wilayah dan
o. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan program tahunan di Prasarana Wilayah dan
Infrastruktur yang meliputi pembangunan kemaritiman dan sumberdaya alam, infrastruktur,
air bersih dan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah atau proyek-
proyek yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dimasukkan ke dalam program
provinsi dan/atau untuk diusulkan ke dalam program tahunan nasional;
p. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur;
q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-
p. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur;
q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
(3) Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur
dibantu oleh :
a. Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
b. Sub Bidang Infrastruktur;
c. Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup.
(5) Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan
a. Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
b. Sub Bidang Infrastruktur;
c. Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup.
(5) Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
a. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan yang terkait
Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
a. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan yang terkait
dengan isu di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu di bidang
b. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu di bidang
kemaritiman dan sumber daya alam;
c. Koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman dan sumber daya alam;
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur pada Sub
c. Koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman dan sumber daya alam;
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bidang Prasarana Wilayah dan Infrastruktur pada Sub
Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
e. Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber
e. Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber
Daya Alam;
f. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
g. Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di Sub Bidang Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber
f. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
g. Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di Sub Bidang Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber
Daya Alam;
h. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di Sub Bidang Kemaritiman dan
h. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di Sub Bidang Kemaritiman dan
Sumber Daya Alam;
i. Melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
j. Melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/ lembaga atau
i. Melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
j. Melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/ lembaga atau
pihak ketiga di Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
k. Menyiapkan bahan penyusunan rencana Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
l. Menyiapkan bahan penyusunan standar teknis survei dan pemetaan, survei pengumpulan data,
k. Menyiapkan bahan penyusunan rencana Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
l. Menyiapkan bahan penyusunan standar teknis survei dan pemetaan, survei pengumpulan data,
informasi geografis di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
m. Menyiapkan bahan rencana dan pengendalian pada Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
m. Menyiapkan bahan rencana dan pengendalian pada Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
Alam;
n. Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam
n. Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam
rangka perencanaan di Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
o. Mempersiapkan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi kegiatan Kemaritiman dan Sumber
o. Mempersiapkan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi kegiatan Kemaritiman dan Sumber
Daya Alam;
p. Memfasilitasi pemberian atau pembatalan izin pemanfaatan ruang yang sesuai atau tidak
p. Memfasilitasi pemberian atau pembatalan izin pemanfaatan ruang yang sesuai atau tidak
sesuai dengan bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
q. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Teknis Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
r. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk Penyusunan dan Penyempurnaan
q. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Teknis Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
r. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk Penyusunan dan Penyempurnaan
Standar Pelaksanaan Perencanaan dan Standar Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas di bidang
Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
s. Meneliti dan menyiapkan bahan/data untuk Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang,
s. Meneliti dan menyiapkan bahan/data untuk Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang,
Menengah dan Tahunan di Sub Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, sesuai dengan
ketentuan dan standar yang ditetapkan;
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
u. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya;
v. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang, sesuai
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
u. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya;
v. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang, sesuai
standar yang ditetapkan;
w. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
x. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
w. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
x. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
dan RKPD) di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
y. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
y. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
z. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di Bidang
z. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di Bidang
Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
Sub Bidang Infrastruktur
Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinir dan mengendalikan tugas-tugas di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
b. Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan Infrastruktur;
c. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
d. Mengkoordinasikan perencanaan teknis di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
e. Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
f. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di sub bidang pengelolaan
Sub Bidang Infrastruktur
Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinir dan mengendalikan tugas-tugas di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
b. Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan Infrastruktur;
c. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
d. Mengkoordinasikan perencanaan teknis di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
e. Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
f. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di sub bidang pengelolaan
Infrastruktur;
g. Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan Infrastruktur;
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan Infrastruktur;
i. Melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/
g. Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan Infrastruktur;
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan Infrastruktur;
i. Melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/
lembaga atau pihak ketiga di sub bidang pengelolaan Infrastruktur;
j. Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait
j. Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait
dalam rangka perencanaan infrastruktur tata ruang daerah;
k. Mempersiapkan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi penyusunan pengembangan
k. Mempersiapkan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi penyusunan pengembangan
wilayah;
l. Melaksanakan pemantauan pemanfaatan pengembangan kemitraan sub bidang Infrastruktur
l. Melaksanakan pemantauan pemanfaatan pengembangan kemitraan sub bidang Infrastruktur
dan Pengembangan Wilayah;
m. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan teknis di sub bidang Infrastruktur;
n. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk Penyusunan dan Penyempurnaan
m. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan teknis di sub bidang Infrastruktur;
n. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk Penyusunan dan Penyempurnaan
Standar PelaksanaanPerencanaan dan Standar Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas di
sub bidangInfrastruktur;
o. Meneliti dan menyiapkan bahan/data untuk Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang,
Menengah dan Tahunan dibidang Prasarana Wilayah dan Kerjasama Kawasan Wilayah, sesuai
o. Meneliti dan menyiapkan bahan/data untuk Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang,
Menengah dan Tahunan dibidang Prasarana Wilayah dan Kerjasama Kawasan Wilayah, sesuai
dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya;
q. Memberikan masukan kepada Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
r. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang, sesuai
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya;
q. Memberikan masukan kepada Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
r. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang, sesuai
standar yang ditetapkan;
s. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan penataan ruang dan tata guna lahan dalam rencana
s. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan penataan ruang dan tata guna lahan dalam rencana
pengembangan wilayah;
t. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
u. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
t. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
u. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
dan RKPD) di Bidang Infrastruktur;
v. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
v. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah di Bidang Infrastruktur;
w. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di Bidang
w. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di Bidang
Infrastruktur.
Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup
Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk Penyusunan dan
Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk Penyusunan dan
Penyempurnaan Standar Pelaksanaan Perencanaan dan Standar Pelaksanaan
Peningkatan Kapasitas Perencanaan di bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup;
b. Meneliti dan menyiapkan bahan/data untuk Perumusan Rencana Pembangunan
b. Meneliti dan menyiapkan bahan/data untuk Perumusan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang, Menengah dan Tahunan dibidang Air Bersih dan Lingkungan
Hidup sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
c. Membantu Komisi Amdal Daerah Provinsi dalam Penanganan Dokumen Lingkungan
c. Membantu Komisi Amdal Daerah Provinsi dalam Penanganan Dokumen Lingkungan
Hidup yang dilaksanakan di Provinsi;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
e. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
e. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya;
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Bidang, sesuai standar yang ditetapkan;
g. Menyiapkan perumusan, mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan Air Bersih dan
g. Menyiapkan perumusan, mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan Air Bersih dan
Lingkungan Hidup;
h. Mengkoordinasikan perencanaan program air bersih dan lingkungan hidup yang
h. Mengkoordinasikan perencanaan program air bersih dan lingkungan hidup yang
meliputi aspek pertamanan, ruang terbuka hijau, persampahan, pencemaran
lingkungan hidup dan konservasi lingkungan;
i. Mengkoordinasikan perencanaan program kepariwisataan yang meliputi aspek
i. Mengkoordinasikan perencanaan program kepariwisataan yang meliputi aspek
pembangunan,pengusahaan dan kebijakan serta pengendalian usaha pariwisata
yang meliputi usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata
serta usaha sarana pariwisata;
j. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup;
k. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka
j. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup;
k. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka
pelaksanaan tugas di Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup;
l. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
m. Mengumpulkan data dan mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
l. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
m. Mengumpulkan data dan mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
pelaksanaan Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup, mencari solusi petunjuk dan
pemecahannya;
n. Mengkoordinasikan perencanaan dan evaluasi program pemanfaatan tata lingkungan,
n. Mengkoordinasikan perencanaan dan evaluasi program pemanfaatan tata lingkungan,
pemanfaatan sumberdaya alam, sumberdaya air dan lingkungan hidup;
o. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Sub Bidang Air Bersih dan
o. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Sub Bidang Air Bersih dan
Lingkungan Hidup yang meliputi pengaturan/pemanfaatan tata lingkungan,
pembangunan sumberdaya alam, sumberdaya air, air bersih, persampahan, dan
pemeliharaan lingkungan;
p. Mengikuti pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berhubungan dengan program
p. Mengikuti pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berhubungan dengan program
pemanfaatan tata lingkungan,pembangunan sumberdaya alam, sumberdaya air, air bersih,
persampahan, dan pemeliharaan lingkungan;
q. Menghimpun data-data dan pengaturan yang berhubungan dengan program pembinaan dalam
q. Menghimpun data-data dan pengaturan yang berhubungan dengan program pembinaan dalam
rangka pelaksanaan pemanfaatan tata lingkungan, pembangunan sumberdaya alam, sumberdaya
air, air bersih, persampahan, dan pemeliharaan lingkungan;
r. Menyusun laporan hasil kegiatan Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup sebagai bahan
r. Menyusun laporan hasil kegiatan Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup sebagai bahan
penyusunan laporan hasil kegiatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
s. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan sesuai dengan bidangnya
s. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan sesuai dengan bidangnya
masing-masing;
t. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang Air
t. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas dalam Sub Bidang Air
Bersih dan Lingkungan Hidup;
u. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan
u. Membuat laporan hasil kerja yang telah dicapai dalam Sub Bidang Air Bersih dan Lingkungan
Hidup;
v. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan;
w. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
v. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan;
w. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD
dan RKPD) di Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup;
x. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
x. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah di Bidang Air Bersih dan Lingkungan Hidup;
y. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di Bidang Air Bersih
y. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di Bidang Air Bersih
dan Lingkungan Hidup;
Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan serta kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penelitian dan
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penelitian dan
Pengembangan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian serta pengimplementasian hasil penelitian dan
a. Melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian serta pengimplementasian hasil penelitian dan
pengembangan di Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan, Sub Bidang Litbang Ekonomi
dan Pembangunan dan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
d. Merencanakan dan mengkoordinasikan sumber pembiayaan pelaksanaan program kegiatan guna
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
d. Merencanakan dan mengkoordinasikan sumber pembiayaan pelaksanaan program kegiatan guna
penyusunan perencanaan dan penganggaran penelitian dan pengembangan;
e. Merumuskan hasil akhir penelitian dan pengembangan inovasi dalam bentuk rekomendasi yang
e. Merumuskan hasil akhir penelitian dan pengembangan inovasi dalam bentuk rekomendasi yang
disampaikan kepada Bupati;
f. Melaksanakan penguatan kelembagaan penelitian dan pengembangan serta peningkatan kualitas
f. Melaksanakan penguatan kelembagaan penelitian dan pengembangan serta peningkatan kualitas
dan kuantitas peneliti di daerah;
g. Melaksanakan pembangunan sinergitas, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga kelitbangan
g. Melaksanakan pembangunan sinergitas, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga kelitbangan
Internasional,Pusat (Lembaga Kementerian/Non Kementerian), Pemerintah Provinsi, Lembaga
Pendidikan Tinggi, Swasta/Dunia Usaha dan Masyarakat;)
h. Melaksanakan Pemublikasian hasil-hasil riset dan penelitian kepada instansi terkait dan
h. Melaksanakan Pemublikasian hasil-hasil riset dan penelitian kepada instansi terkait dan
masyarakat melalui jurnal penelitian, bulletin, pusat informasi hasil penelitian dan teknologi;
i. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai pembinaan dalam penyelenggaraan administrasi
i. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai pembinaan dalam penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
j. Mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan secara swakelola maupun
j. Mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan secara swakelola maupun
kerjasama dengan pihak lain;
k. Fasilitasi pembentukan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten Tanggamus;
l. Fasilitasi pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Tanggamus;
m. Melaporkan hasil kerja penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi kepada Bupati;
n. Melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan untuk mewakili tugas-tugas yang bersifat
k. Fasilitasi pembentukan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten Tanggamus;
l. Fasilitasi pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Tanggamus;
m. Melaporkan hasil kerja penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi kepada Bupati;
n. Melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan untuk mewakili tugas-tugas yang bersifat
strategis maupun yang bersifat kebijakan pimpinan serta melaksanakan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam tugasnya
(3) Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam tugasnya
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Penelitian dan Pengembangan dibantu oleh :
a. Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan;
b. Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
(5) Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Penelitian dan Pengembangan dibantu oleh :
a. Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan;
b. Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
(5) Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertannggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan
Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan, mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan
Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan, mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan di Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Litbang Sosial dan
b. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Litbang Sosial dan
Pemerintahan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di Sub Bidang Litbang Sosial dan
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di Sub Bidang Litbang Sosial dan
Pemerintahan;
d. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
d. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
di Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan;
e. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
e. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
Pemerintah Daerah di Sub Bidang Litbang Sosial dan Pemerintahan;
f. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
f. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penelitian dan Pengembangan di Bidang Sosial dan Budaya;
g. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
g. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penelitian dan Pengembangan di bidang kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
h. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian
h. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian
dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
i. Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
j. Fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbitkannya izin
i. Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
j. Fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbitkannya izin
penelitian oleh instansi yang berwenang;
k. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha;
l. Fasilitasi pembentukan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten Tanggamus; dan
m. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan.
Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan
Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
k. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha;
l. Fasilitasi pembentukan Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten Tanggamus; dan
m. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan.
Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan
Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan di Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Sub Bidang Litbang Ekonomi dan
b. Penyiapan bahan pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Sub Bidang Litbang Ekonomi dan
Pembangunan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di Sub Bidang Litbang Ekonomi dan
c. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di Sub Bidang Litbang Ekonomi dan
Pembangunan;
d. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
d. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
di Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan;
e. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
e. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
f. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;
g. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
g. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
Pemerintah Daerah di Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Pembangunan;
h. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
h. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
b. Penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
b. Penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan uji
c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan uji
coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan
penerapan teknologi;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Inovasi dan
d. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Inovasi dan
Teknologi;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di Sub Bidang Inovasi dan
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di Sub Bidang Inovasi dan
Teknologi;
f. Penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
g. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penelitian dan
f. Penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
g. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penelitian dan
Pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
h. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
h. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
i. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan uji
i. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan uji
coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan
penerapan teknologi;
j. Penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
j. Penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif, penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi dan
diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
k. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
l. Fasilitasi pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Tanggamus;
m. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
n. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
k. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
l. Fasilitasi pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Tanggamus;
m. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
n. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.